LampuHijau.co.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mulai diperketat agar penyebaran Virus Corona bisa ditangani. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan Covid-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.
Para pelanggar yang dilakukan warga Depok akan dikenakan sanksi antara lain sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga : Wali Kota Tangerang Sidak Pasar Tradisional
“Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, Kamis (14/5/2020).
Dadang menambahkan, Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Baca juga : PSBB Kota Tangerang Akan Diperpanjang Hingga 15 Mei 2020
"Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, dimana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menambahkan bahwa sanksi tersebut menjadi hal yang berbeda dibandingkan PSBB tahap I dan II. “Kekurangan PSBB I dan II orang masih beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan yang tidak urgent. RW hingga RT harus diperketat dicegah di hulunya,” katanya.
Baca juga : 100 Warga MDS Dapat Bantuan Beras dan Masker dari ACT
Lienda menuturkan pihaknya tetap akan lebih dulu memberi peringatan pada pelanggar. Bagi yang masih melanggar diperingatkan, Kalau tidak diindahkan mereka buat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya. “Misalnya buka toko. Nah kalau masih nekat, akan denda administratif sesuai Pergub seperti tidak pakai masker denda Rp 100 ribu - 250 ribu, buka toko denda Rp 5 juta - 10 juta,” katanya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap II di Kota Depok selama dua pekan telah berakhir pada Selasa (12/5/2020) kemarin. Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha. “Ada 2.816, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” ujarnya. (HEN)