LampuHijau.co.id - Penghentian pembangunan tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia oleh petugas Pol PP Kabupaten Bogor di RT 02 RW 13 di Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Selasa (12/05), mendapat respon positif dari masyarakat sekitar RW 13. Pasalnya, pembangunan menara pemancar itu selain diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak melakukan sosialisasi atau musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.
"Kalau di kingkungan satu RW itu tidak ada sosialisasi sama sekali, dan untuk perizinan lingkungan tower itu hanya di rt 02, hanya 18 orang itupun hanya orang orang tertentu saja. Saya pun yang punya lahan tempat bersebelahan tidak ada pemberitahuan atau musyawarah oleh rw 13 dan rt 02," ucap Husen selaku salah satu warga RW 13 kepada Lampu Hijau.
Dirinya pun bersama ratusan warga lain menolak secara tegas adanya pendirian menara pemancar tersebut. Terlebih lagi tidak adanya izin dari warga sekitar. "Saya dan masyarakat sangat menolak keras atas pendirian tower bts tersebut. Untuk laporan penolakan dari semua warga RW 13 sebanyak 354 yang menolak pembangunan tower," tegasnya.
Sementara itu, PPNS Pol PP Kabupaten Bogor Dadang Yazid Bustomi membenarkan adanya penghentian pekerjaan tower tersebut. "Betul. Kita hentikan pembangunan tower itu karena tidak punya izin apapun," ujar Dadang.
Menurut Dadang, penghentian tersebut didasari adanya laporan dari masyarakat di RW 13, yang merasa terganggu dengan adanya pembangunan menara pemancar itu. "Mereka (PT. Gihon, red) kami minta untuk melengkapi berkas perizinannya terlebih dahulu, sebelum melanjutkan pembangunan. Apabila ternyata, pengajuan izin mereka tidak sesuai baik administrasi maupun teknis, kami tidak segan-segan untuk melakukan pembongkaran bangunan," pungkasnya. (Luck)