Jumlah Pelanggar PSBB Tahap 2 di Depok Naik Berlipat-lipat

Selasa, 12 Mei 2020, 20:39 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Aparat gabungan telah menertibkan sebanyak 3.769 pelanggaran sejak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Depok. Pelanggaran Penerapan PSBB tahap dua meningkat drastis.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengatakan pihaknya mencatat pelanggaran PSBB terhadap pengguna jalan sebanyak 3.769 kendaraan.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan pelanggaran yang tercatat mulai dari pelaksanaan PSBB tahap I sebanyak 290 kasus dan tahap II sebanyak 3.479 kasus.

Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan sepeda motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.

Baca juga : PSBB Tahap 2 di Depok Dinilai Gagal

“Kita juga beberapa kali menemukan travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” katanya, Selasa (12/5/2020).

Rata-rata kasus atau jenis pelanggaran PSBB di antaranya tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing.

Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB tahap I dan II berupa imbauan hingga surat peringatan. Sedangkan untuk travel yang membandel dikenakan sanksi tilang.

“Awalnya kami berikan imbauan namun penindakan kami lanjutkan dengan surat peringatan. Untuk calon pemudik, kami arahkan untuk kembali pulang. Kami berharap, masyarakat bisa mematuhi protokol pemerintah demi keamanan bersama, mari kita putus mata rantai Covid-19,” ujarnya.

Baca juga : Langgar PSBB, Pelaku Usaha Di Jaksel Ditindak Tegas Petugas

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok memperpanjang waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, PSBB diperpanjang karena kasus Covid -19 di Depok masih tinggi penambahanya setiap harinya.

"Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang keluar maupun di dalam kota,” kata Dadang.

Perpanjang PSBB selama 14 hari berdasarkan keputusan bersama melalui rapat evaluasi bersama forkopimda dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga : Malam Pertama Bulan Puasa, ABG di Depok Tawuran

“Surat pengajuan dengan nomor 443/233/Huk/GT tanggal 11 Mei tentang pengajuan permohonan perpanjangan penetapan PSBB di wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi 14 hari,” katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal