LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Depok mempertegas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat Depok dengan menerapkan menggunakan transportasi umum diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan, terutama bagi pengguna kereta rel listrik (KRL).
Mereka masyarakat yang bekerja wajib menyiapkan surat tugas dari tempat kerjaannya. "Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, ” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara tertulis, Senin (11/5/2020).
Baca juga : PSBB Tahap 2 di Depok Dinilai Gagal
Ia meminta agar warga Depok yang sekarang masih harus masuk kerja kantoran atau pabrik dan menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, agar segera mengurus surat tugas pada hari ini.
Surat itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang angkutan umum, dalam hal ini KRL. “Hari ini persiapan, Hari Selasa kami akan lakukan pengecekan, ” kata dia.
Baca juga : Puluhan Anggota DPRD Depok Lakukan Rapid Test
Terpisah, Kasubag TU Terminal Terpadu Depok, Reynold Jhon mengatakan, pihaknya telah memberlakukan pemeriksaan kepada calon penumpang yang dilakukan pihaknya, sebagai kesigapan dalam mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19) di moda transportasi Kota Depok.
“Selain melakukan pemeriksaaan kelengkapan surat tugas bekerja, kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan kesehatan berkaitan dengan pandemi virus Korona,” ujar Reynold Jhon.
Baca juga : Sekda Depok Hardiono: Terapkan PSBB, Perhatikan Keluarga Miskin
Reynold Jhon menjelaskan, petugas masih mendapati beberapa masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi dengan alasan bekerja, namun tidak dibekali surat tugas dari tempatnya bekerja.
Dikarenakan masih besifat sosialisasi, pihaknya belum memberikan tindakan tegas pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada calon penumpang. (HEN)