KPU Depok tetap Sosialisasi Pilkada Serentak dan Ajak Warga Patuhi PSBB

Jumat, 8 Mei 2020, 19:10 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar talkshow pemilihan serentak yang dilaksanakan secara video conference, Jumat (8/5/2020). Dimulai pukul 14.00 WIB, diskusi bertema "Masa Depan Pilkada Depok Ditengah Pandemi Covid19" yang dipandu Komisioner KPU Depok Mahadi Rahman Harahap, menampilkan dua pembicara masing-masing Ketua KPU Depok Nana Shobarna dan Ketua Bawaslu Depok  Luli Barlini.

Ketua KPU Depok Nana Shobarna,  menjelaskan pasal-pasal baru yang dinilai sebagai pasal krusial dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2020. Disebutnya Pasal 120, Pasal 122 dan Pasal 201. Pasal 120, jelas Nana, merupakan nomenklatur baru yang menyebutkan bencana non alam sebagai salah satu penyebab Pilkada ditunda. Selanjutnya dalam ayat (2), menentukan bahwa tahapan pemilihan lanjutan dimulai pada tahapan menuju pemilihan serentak yang terhenti.

Baca juga : Polisi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di CFD

Tahapan yang terhenti, ujarnya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kita akan memulainya dari situ. Tidak ada lagi proses rekrutmen,” tutur Nana.

Pada Pasal 122, paparnya, ada selipan pasal 122a, yang menentukan bahwa pemilihan lanjutan dilaksanakan setelah dikeluarkannya keputusan KPU RI. KPU Depok menantikan keputusan KPU RI.  “Jadi kita tunggu saja,” kata Nana.

Baca juga : Kadis Sosial Harus Dievaluasi, Penanganan Korban Banjir Jakarta Pusat Lelet

Pada Pasal 201a ayat (1), jelasnya, diatur bahwa pemungutan suara serentak ditunda karena bencana non alam. Selanjutnya, ayat (2) pemungutan suara yang tertunda dilaksanakan pada Desember 2020.

Dalam ayat (3) dalam pasal yang sama, papar Nana, dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, maka dilaksanakan setelah dijadwalkan kembali. “Kita berharap bencana non alam segera berakhir. Namun hingga kini belum ada yang bisa memprediksinya, sehingga bila kembali tertunda maka dijadwalkan kembali,” jelasnya.

Baca juga : Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Jalin Komunikasi ke Semua Agama

Kini sikap KPU Depok, tutur Nana, menunggu keputusan KPU RI. “Kita berharap, Covid 19 tidak berlarut-larut. Mudah-mudahan bencana non alam bisa segera berakhir sehingga tahapan bisa dilanjutkan kembali,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Depok Nana Shobarna meminta jajaran PPK dan PPS melanjutkan sosialisasi Pilkada sekaligus mengajak warga untuk mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Nana mengingatkan, kasus Corona di Kota Depok masih terus bertambah.  “Kita berharap warga mematuhi PSBB yang oleh Pemerintah Kota Depok sudah diperpanjang hingga 12 Mei 2020,” imbau Nana. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal