LampuHijau.co.id - Usai menjalani Rapid Test kedua yang dilakukan terhadap 20 orang karyawan Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan hasil test satu orang karyawan dinyatakan positif covid-19.
Demikian dikatakan Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangannya yang diterima Lampu Hijau, Rabu (29/4/2020).
Baca juga : Semua Kecamatan di Depok Sudah Masuk Zona Merah Covid-19
Humas PN Depok menyampaikan tiga hal diantaranya bahwa benar dalam menanggapi penyebaran Covid-19 PN Depok telah melakukan langkah antisipasi diantaranya physical distancing/social distancing.
PN Depok juga telah melakukan persidangan online dan melaksanakan system kerja sebagaimana anjuran dari Mahkamah Agung RI. PN Depok juga telah melakukan langkah pencegahan berupa penyemprotan disinfektan dan Rapid Test.
Baca juga : Pulang Kerja dari Jakarta, Warga Majalengka Positif Covid-19
Masih kata Humas, PN Depok pada Rabu, 29 April 2020 sekira pukul 08.00 wib s/d selesai telah melakukan Rapid Tes yang kedua kalinya dari UPT Puskesmas Kalimulya. Test tersebut dilakukan terhadap 20 orang karyawan PN Depok.
"Untuk Rapid Test yang kedua kalinya, ada satu orang karyawan di PN Depok yang dinyatakan positif Covid-19. Oleh karena itu, Ketua PN Depok telah merumahkan karyawan tersebut dan melaporkan hasil Rapid Test tersebut kepada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat," ujar Humas.
Baca juga : Rumah Sakit Siloam Siap Tampung Pasien Covid-19
Saat dikonfirmasi siapa karyawan yang dimaksud tersebut yang disebut hasil Rapid Testnya positif? Humas PN Depok enggan menjawab. "Untuk identitas siapa karyawan tersebut, maaf kami tidak bisa menjelaskan," jawab Humas singkat. (HEN)