LampuHijau.co.id - Pelapor kasus pengangkutan surat suara menggunakan truk bak terbuka, Amsar (36), asal Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi meminta KPU Kota Bekasi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Sebagai masyarakat, saya mendesak Ketua KPUNurul Sumarheni untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Bekasi secara terbuka di media cetak, elektronik, dan online. Apalagi beberapa waktu lalu pimpinan KPU mengakui adanya kelalaian,” ucap Amsar.
Selain menyampaikan permohonan maaf, sambungnya, KPU Kota Bekasi mesti mengubah sistem pendistribusian surat suara, yakni dengan menggunakan truk tertutup. “Tidak lagi memakai truk bak terbuka, karena dianggap kurang memenuhi unsur keamanan. Kami berharap, agar di kemudian hari tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang melakukan kelalaian atau kecerobohan seperti itu,” tandasnya.
Baca juga : Buka Pelatihan Barjas, Wali Kota Tangerang Minta Pegawai Saling Belajar
Lanjut Amsar, ia juga akan melampirkan hasil sidang putusan dari Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai barang bukti tambahan bahwa KPU Kota Bekasi dinyatakan melanggar. “Saya berharap, DKPP segera melakukan sidang atas kasus serupa yang sudah saya laporkan beberapa waktu lalu. Dan tinggal menunggu panggilan sidang dari DKPP,” pungkasnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keputusan Bawaslu Kota Bekasi, enggan menanggapinya.
Diputus Bersalah
Baca juga : Polres Indramayu Bantu Ribuan Korban Banjir Luapan Sungai Cimanuk
Pada sidang pembacaan putusan, KPU Kota Bekasi dinyatakan bersalah karena menangkut logistik pemilu, yakni surat suara menggunakan truk bak terbuka dan tanpa pengawalan polisi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto, membenarkan saat KPU Kota Bekasi mengangkut surat suara untuk Pemilu 2019 menggunakan truk bak terbuka tanpa pengawalan pihak Kepolisian, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2019 pasal 14 ayat (1).
"Atas dasar itu, majelis menyimpulkan bahwa terlapor, yakni KPU Kota Bekasi, terbukti melanggar ketentuan pengangkutan surat suara pemilu yang merupakan dokumen negara dan terjadi kerobekan kemasan atau plastik surat suara sesampainya di gudang logistik Bekasi Timur,” ujarnya.
Baca juga : DLH Temukan Saluran Pembuangan Limbah Industri di Kali Bekasi
Lanjut Tomy, adapun dasar hukum bahwa KPU Kota Bekasi melanggar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. (DIR)