LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Mereka diberikan perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga : Pemkot Jaksel Terima Sumbangan Masker dari Indomaret
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020," kata Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, melalui keterangan tertulis pada Rabu (22/04/2020).
Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Baca juga : Pemkot Depok Resmi Larang Sementara Kegiatan Agama Secara Massal
"Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," tuturnya.
Dikatakan Mohammad Idris, mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan. Lebih lanjut, ucapnya, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.
Baca juga : Pengaturan Skor Masih Marak, Kapolri Perpanjang Masa Tugas Anti Mafia Bola
"Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," tutupnya. (DRS)