Ahli Waris Perjuangkan Haknya Untuk Minta Ganti Rugi Lahan Waduk Sindangheula Yang Tertahan

Ahli waris lahan waduk Sindangheula
Selasa, 21 April 2020, 15:22 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sudah kelima kalinya, dr Alice Lawadinata selaku ahli waris atau pemohon lahan proyek nasional Waduk Sindangheula, Serang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten untuk menuntut keadilan dana konsinyasi ganti kerugian lahannya.

Namun untuk kelima pula belum ada hasil. lantaran hak yang telah diperjuangkannya selama bertahun- tahun tersebut belum bisa dieksekusi.

Baca juga : Perjuangkan Hak, Masyarakat Tani Simalungun Gelar Deklarasi PKTMS

Ia pun mempertanyakan hal ini seraya menyebut, kedatangannya tidak pernah mendapatkan respon serius dan merasa terus dipersulit PN Serang.

“Bahkan saya sudah membawa Surat Keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN yang menyatakan pihak yang berhak atas tanah itu saya, dan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Rugi dari P2T BPN Kota/Kabupaten itu juga atas nama saya. Tapi kok PN Serang sepertinya mempersulitnya. Seharusnya Surat Pengantar mengambil konsinyasi sudah sah secara hukum dan PN Serang tidak berhak menahan dengan alasan apapun,” ujar Alice kepada awak media, kemarin

Baca juga : Bhayangkara U-20 Curi Poin di Kandang The Young Tigers

Sementara itu, Humas PN Serang, Guse Prayudi saat dihubungi wartawan mengaku tak ada upaya pengadilan menghambat atau mempersulit pencairan uang konsinyasi tersebut.

"Ada beberapa hal yang harus dipenuhi Alice Lawadinata. Jadi harus memenuhi syaratnya saja. Dalam waktu dekat, pengadilan akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai, konsinyasi tersebut diberikan kepada orang yang bukan haknya. Nanti pengadilan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan BPN," ujar Guse.

Baca juga : Gelar Pengajian, Bentuk Alis Krisdayanti Jadi Bahan Omongan

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menitipkan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Waduk Sindangheula ke PN Serang senilai Rp3,3 miliar untuk 14 pemohon atau ahli waris pemilik lahan.Salah satu pemohon, yakni dr Alice Lawadinata yang memiliki lahan sah secara hukum seluas 5,3 hektare meminta dibayarkan secara langsung.ADT

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal