LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Depok menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020 atau hari ini. Keputusan PSBB Kota Depok tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok tertanggal 12 April, dengan masa pelaksanaan 15 hingga 28 April 2020. "Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan serempak (Bogor, Depok dan Bekasi ) diberlakukan hari Rabu dinihari (15/4) mulai pukul 00:00," ucap Walikota Depok kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Pemerintah Kota Depok telah sosialisasi kepada warga masyarakat agar tinggal dirumah selama 14 hari bahkan di jalan-jalan supaya tidak berkumpul lebih dari lima orang. PSBB di Kota Depok diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok bernomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. “Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” ujar Idris.
Baca juga : Sekda Depok Hardiono: Terapkan PSBB, Perhatikan Keluarga Miskin
Idris menegaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Idris.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Azis Andriansyah bakal menerjunkan sebanyak 50 personel di 20 pintu masuk dan keluar menuju Kota Depok untuk mengantisipasi suksesnya PSBB tersebut. “50 personel tersebut dibagi atas dua shif yaitu 25 orang di pagi hari dan 25 orang lagi untuk sore atau malam hari,” katanya.
Baca juga : Pemberlakuan PSBB, Kapolda Metro: Pengemudi Sepeda Motor Dilarang Boncengan
Dikatakan Azis petugas yang berjaga juga terdiri dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Serta memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas) dalam pelaksanaannya. (HEN)