LampuHijau.co.id - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kemenkes untuk daerah penyangga seperti Depok akan segera diterapkan. Jajaran Satlantas Polrestro Depokmulai menyebar anggota melakukan uji coba dengan penyekatan kendaraan bermotor di jalan.
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo mengatakan berdasarkan sesuai surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 PSBB di wilayah Kab Bogor, Kota Bogor,Kota Depok, Kab Bekasi , Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus corona disease 19 (Corona), anggota langsung diturunkan melakukan operasi.
Baca juga : Sekda Depok Hardiono: Terapkan PSBB, Perhatikan Keluarga Miskin
“Upaya penyekatan kita lakukan di sejumlah titik check point ada sebanyak 13 titik untuk wilayah Kota Depok dan itu merupakan jalan-jalan utama maupun perlintasan yang akan mau Jakarta atau Bogor dan Bekasi,” katanya, Minggu (12/4/2020).
Pemberlakukan PSBB Depok, Kompol Sutomo menambahkan pemberlakukan PSBB semenjak dari keluar surat Kemenkes. “Mulai dari pukul 06.00 WIB anggota kita Satlantas bersama Pol PP dan Dishub Kota Depok mulai melakukan operasi pembatasan kendaraan yang mau masuk Depok atau Jakarta,” katanya.
Baca juga : Cegah Penyebaran Virus Corona, Polresta Sidoarjo Lakukan Tes Kesehatan 125 Santri
Sementara itu bagi masyarakat atau pengendara pribadi maupun umum yang melanggar tidak mengikuti instruksi pemerintah terkait PSBB maka tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Depok bahkan sebaliknya arah ke Jakarta. Bagi pengendara yang melanggar kita himbau untuk wajib menggunakan masker jika mau melakukan perjalanan, selain itu tetap menjaga jarak Physical Distancing dengan mengurangi batas penumpang kendaraan mobil maupun angkutan umum dan selalu membawa hand sanitezer.
Polres Metro Depok juga memberikan 55 masker bagi pengendara yang tidak bermasker. Karena pembagian masker terbatas agar masyarakat lebih mematuhi peraturan yang telah ada bertujuan demi menjaga keselamatan diri sendiri dan juga Indonesia dari virus Corona. Pemberlakukan PSBB Depok ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan mengikuti instruksi aturan pemerintah pusat.
Baca juga : Serang Polisi Pakai Senjata Rakitan, 2 Maling Motor Tertembak Mati
Berdasarkan pantauan Lampu Hijau sejumlah lokasi penyekatan mulai dari Simpang Siliwangi Margonda, Simpang Ramanda dan bawah kolong fly over UI. Rata-rata pengendara sudah mulai tertib mengikuti peraturan imbauan pemerintah untuk menggunakan masker. Meski ada beberapa pengendara motor bahkan mobil yang tidak menggunakan masker bahkan tidak ada pengurangan kapasitas penumpang mobil. HEN