LampuHijau.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas, Kalimantan Barat dinilai tidak mendukung upaya Presiden Jokowi untuk menstimulus ekonomi dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, Pemkab Sambas disebut telah menahan hak milik perusahaan untuk dapat mempertahankan karyawan mereka.
Layla Hanifa melalui akun Twitternya, @LaylaLegends menulis, Pemkab Sambas sengaja menahan hak pengusaha yang berdampak bangkrutnya perusahaan tersebut. Adapun perusahaan tersebut adalah PT Wahana Hijau Semesta (WHS) dan PT Wiratadaya Bangun Persada (WBP).
Kasusnya bermula ketika terjadi perbedaan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara kedua perusahaan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Sambas. WHS hitung kewajibannya Rp4,8 miliar. Sedangkan BKD hitung Rp14,98 miliar. Dan ini sudah dibayarkan.
Baca juga : Cegah Penimbunan Sembako, Pemkot Bekasi Awasi Kegiatan Perdagangan
“Sementara itu kewajiban BPHTB WBP mestinya Rp815 juta (sudah dibayarkan), tetapi BKD menghitung Rp3,64 miliar. Karena pembayaran BPHTB merupakan syarat untuk proses selanjutnya mendapatkan sertifikat HGU, dengan terpaksa kedua perusahaan tersebut membayarkan sesuai dengan hitungan BKD,” tulis Layla, Sabtu (11/4/2020).
Kemudian, kedua perusahaan tersebut mengajukan keberatan & melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Hasilnya, Pengadilan Pajak menetapkan bahwa telah terjadi kelebihan bayar kedua perusahaan itu.
“Bahkan saat kasus ini maju ke MA, keputusannya No. 3086/B/PK/Pjk/2019 menang bahwa ada kelebihan bayar PT WBP Rp2,82 miliar. Dan Pemda Kab Sambas wajib mengembalikan beserta beban bunga Rp1,3 miliar. Total Rp4,1 miliar. Keputusan MA ini sifatnya final, incraht!” tegasnya.
Baca juga : Marak Penipuan Undian, Pertamina Himbau Masyarakat Agar Waspada dan Berhati-hati
Sementara Keputusan Pengadilan Pajak juga menyatakan bahwa ada kelebihan bayar BPHTB PT WHS sebesar Rp14,6 miliar. Ditambah denda bunga sebesar Rp7,04 miliar. Sehingga Pemkab Sambas berkewajiban mengembalikan dana PT WHS sebesar Rp21,6 miliar.
“Entah kenapa, dengan keputusan hukum yang sudah mengikat & tetap itu, Kab Sambas masih menahan dan tidak mau mengembalikan dana hak kedua perusahaan tersebut. Akibatnya, kelancaran kedua perusahaan menjadi terganggu, dan terpaksa tidak bisa membayar gaji para karyawannya,” ujar Layla.
Dia menilai, langkah yang dilakukan Pemkab Sambas ini berbeda dengan daerah lain yang berusaha membantu pengusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan bila mengacu pada hasil pengadilan, menurutnya, Pemkab Sambas telah melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga : Kurangi Pengangguran, PPKD Jaktim Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja
“Jika di tempat lain, pemerintah berusaha sekuat tenaga untuk membantu perusahaan yg terdampak Corona agar tidak terjadi PHK, di Kab Sambas justru terjadi sebaliknya. Pemda dengan sewenang-wenang menahan hak pengusaha yang secara hukum sudah sah dan incraht. Yang berakibat serius pada para karyawannya,” tutupnya. (ULI)