Sidang Perkara Dugaan Penipuan, Penasehat Hukum Terdakwa Dan Hakim Berdebat Sengit

Kamis, 2 April 2020, 21:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sidang perkara terdakwa DW dibuka untuk umum dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020), lagi-lagi diwarnai perdebatan sengit.

Penasehat hukum terdakwa DW, Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang sedang menanyakan kepada seorang yang mengaku sebagai dokter Rutan, mengenai identitas dan kompetensinya, lagi-lagi di potong dan dicegah hakim dengan langsung mengatakan bahwa itu dokter Rutan.

Menurut Advokat Alvin Lim, sudah terjadi dugaan pelanggaran kode etik hakim, karena hak tanya penasehat hukum dikebiri. Padahal merupakan hak penasehat hukum untuk menanyakan siapa orang yang mengaku dokter dan kompentensinya.

Menurut Alvin Lim bahwa dokter punya keahlian dan kompentensi masing-masing. Misal orang sakit jantung apa di konsultasikan ke dokter kulit? Terlihat kembali hakim ketua tidak mau mengubris hak-hak penasehat hukum di persidangan dan terburu-buru mau menyelesaikan persidangan.

Baca juga : Marak Penipuan Undian, Pertamina Himbau Masyarakat Agar Waspada dan Berhati-hati

Saat tanggapan dibacakan pun, majelis hakim terlihat masa bodoh dan menelpon seseorang dengan telpon gengamnya di depan persidangan yang terbuka untuk umum itu. Menurut advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, bagaimana masyarakat mau menghormati persidangan apabila hakimnya melabrak aturan formiil dan etika yang berlaku?

"Anehnya, ruang sidang 1 di PN Tangerang dipasang Patung menyerupai Budha lengkap dengan Hio yang masih menyala terbakar," ujarnya.

Pemasangan ornamen itu tidak dilakukan pada sidang sebelumnya. Menurut Alvin Lim, dia tidak ada sentimen terhadap umat Budha. "Sebab, tante dan paman saya juga pemeluk Budha, tetapi ruang sidang seharusnya menunjukkan kenetralan, dan tidak ada ornamen keagamaan tertentu, sehingga dengan dipasangnya ornamen tersebut dapat menimbulkan intoleransi terhadap pemeluk agama lain yang mungkin menganggap patung sebagai berhala atau jimat.

Pengadilan sebagai benteng keadilan semestinya tidak memasang ornamen agama tertentu di ruang sidang yang menimbulkan intoleransi," ucap pengacara kritis ini.

Baca juga : Isak Tangis di Sidang Kasus Perjudian Online, 4 Terdakwa Divonis Bebas Murni

Dalam kesempatan ini, advokat Tandry Lakaana membacakan surat permintaan Majelis Hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan karena terdapat konflik kepentingan di mana majelis hakim telah dilaporkan ke polisi oleh penasehat hukum terdakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang di mana Hakim MI mengadili terdakwa, sehingga konflik kepentingan tidak mungkin terhindar.

Atas permintaan penasehat hukum agar majelis hakim mengundurkan diri dijawab Hakim: Ada hukum acara baru ini?" Padahal permintaan penasehat hukum sudah sesuai pasal 220 KUHAP. Selesai sidang Alvin Lim menyatakan kekecewaannya.

Menurutnya, kata-kata yang keluar dari mulut majelis hakim tidak mencerminkan kelakuan wakil Tuhan apalagi dengan ejekan "Hukum Acara Baru" serasa penasehat hukum tidak selevel dengan hakim.

Ketika ditanyakan apakah langkah Advokat Alvin Lim selanjutnya, menurutnya sesuai pasal 220 ketika Majelis hakim menolak mengundurkan diri wewenang selanjutnya adalah di Ketua Pengadilan Negeri. "Sehingga kami akan menunggu keputusan Ketua PN sesuai amanah Undang-undang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan," katanya.

Baca juga : Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mendag Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sidang akan dilanjutkan hari Rabu (8/4/2020), dengan agenda putusan sela. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal