Terdakwa Sakit Hipertensi Saat Sidang Online, Pembacaan Eksepsi di PN Tangerang Diwarnai Perdebatan Sengit

Senin, 30 Maret 2020, 19:40 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sidang di PN Tangerang dinilai telah diwarnai proses pelanggaran aturan di mana hakim memaksakan sidang di saat terdakwa sakit, Senin (30/3/2020).

Hakim Ketua M. Irfan membuka sidang online dengan menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat? Dijawab tidak sehat oleh terdakwa dengan keluhan tekanan darah tinggi (hipertensi), di mana yang masih tinggi walau sudah minum obat.

Mengetahui bahwa terdakwa DW dalam keadaan sakit, kuasa hukum terdakwa, Alvin Lim dengan segera mengajukan keberatan untuk melanjutkan sidang. Alvin Lim mengatakan bahwa dijalankannya sidang dalam keadaan terdakwa sakit adalah perbuatan melawan hukum dan sebagai pengacara, dia menolak untuk melakukan proses hukum dengan cara melawan hukum.

Baca juga : Bisa Pesan Online, Jakgrosir Pasar Walang Baru Resmi Beroperasi

Menanggapi keberatan kuasa hukum, hakim malah mengancam, apabila eksepsi tidak dibacakan hari ini maka hakim tidak akan mengizinkan eksepsi dilakukan.

Menanggapi hal ini Advokat Alvin Lim , SH, MSC, CFP yang kerap vokal membela keadilan, mengatakan akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas). Kata Alvin, aturannya apabila terdakwa sakit seharusnya hakim meminta agar terdakwa diperiksa oleh dokter dan bukannya hakim malah menyuruh terdakwa minum Captropil.

Memangnya hakim punya izin praktek dokter sampai menyuruh terdakwa minum obat tertentu dan tidak jelas berapa dosisnya dan tanpa dilakukan pemeriksaan?

Baca juga : Kaki Tangan Kerajaan Fiktif di Tangerang Diringkus Polisi

DW yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa dia ada penyakit hipertensi kronis dan sudah menyerahkan data historis klinis ke Pengadilan, sehingga hakim sudah tahu terdakwa ada penyakit sungguhan. Hal-hal seperti ini yang membuat kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan jadi turun.

"Ada apakah sehingga hakim ngotot untuk sidang tanpa memeriksa kebenaran penyakit dan kondisi dari terdakwa? Apakah karena pelapor adalah perusahaan besar PT Menjangan Sakti sehingga Hakim ada konflik kepentingan?" ucap Alvin heran.

KY dan Bawas harus memeriksa dan memantau sidang ini. Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di gelar hari ini adalah terdakwa DW di mana DW didakwakan melakukan penipuan gelap. Padahal perkara yang ada adalah perkara perdata, hutang piutang yang mana cek yang dibuat oleh terdakwa DW ditolak bank karena tidak cukup dana.

Baca juga : Ditinggal Mudik, Rumah di Tangerang Disasar Maling

"Jelas DW, saya tidak pernah terima barang karena Menjangan Sakti kirim langsung ke Eriko Rosadi dan dia tidak melakukan pembayaran ke saya, di mana perusahaan saya hanyalah perantara dari jual beli tersebut. Cek ditolak bank karena Eriko Rosadi tidak membayar hutang tersebut," katanya.

Pengacara Tandry Laksana dari LQ Indonesia Lawfirm juga mengatakan bahwa ini sejatinya adalah perkara perdata yang diplintir menjadi pidana untuk mencelakai klien kami. "Hakim yang melanggar aturan hukum adalah oknum yang patut diperiksa dan ditindak secara tegas. Kami ada rekaman sidang sebagai bukti pendukung pelanggaran Hakim tersebut," kata Tandry.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (2/4/2020) dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi hari ini. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal