LampuHijau.co.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok resmi mengumumkan bahwa melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama untuk sementara. Walikota Depok Mohammad Idris menyampaikan bahawa hasil dari kesepakatan forkopimda bersama FKUB dan MUI untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Depok. “Kesepakatam tersebut merupakan salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 dengan membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik),” kata Idris, Jumat (20/3/2020).
Baca juga : Pemerintah Diminta Tingkatkan Cadangan Emas untuk Kesejahteraan Masyarakat
Lebih lanjut Mohammad Idris mengatakan, sehubungan COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok. “Karenanya, kami sepakat untuk melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing,” terangnya.
Baca juga : Pembangunan Depo LRT Bekasi Diharapkan Segera Selesai
Larangan Tersebut, lanjut Mohammad Idris, berlaku mulai tanggal 20 Maret hingga 4 April mendatang. “Demikian pernyataan kesepakatan bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama, khususnya di Kota Depok,” pungkasnya. HEN