LampuHijau.co.id - Seorang karyawan Indomaret Raviana Bin Zaenal Abidin (24) ditangkap unit reksrim Polsek Limo lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan menusuk rekan kerjanya dengan menggunakan gunting.
Peristiwa nahas bermula saat korban Ari (22) melototi pelaku yang sedang bekerja di lantai 1 Indomaret Jl. Limo Raya Kel. Limo Kec. Limo Kota Depok, Selasa (17/3/2020). Melihat korban melototi dirinya pelaku pun mengambil sebuah gunting di meja kasir " Saat dipelototi pelaku merasa korban mengajak dia berkelahi makanya dia merespon dengan mengambil gunting," ujar Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdhaus.
Baca juga : Masyarakat Puas dengan Kinerjanya, Bupati Merauke Berpeluang Terpilih Lagi
Setelah pelaku naik di lantai 2, korban langsung memukuli pelaku dan pukulan tersebut berhasil dihindari oleh pelaku. "Nah tak terima dipukul, pelaku membalasnya dengan menghujamkan gunting ke bagian dada korban,"ujarnya.
Tak berselang lama karyawan lain yang melihat kejadian tersebut, langsung melerainya dan membawa korban ke RS Permata Depok. "Sambil membawa korban yang mengalami luka sobek di bagian dada kiri dekat ketiak, pihak karyawan juga melaporkan ke Polsek Limo," ungkapnya.
Baca juga : Komplotan Penipu Berkedok Lowongan Kerja di Tangerang Dibekuk Polisi
Pelaku akhirnya diamanankan dengan barang bukti sebuah gunting bergagang warna hitam dan baju karyawan Indomaret yang robek di bagian dada kiri terdapat bercak darah. HEN