LampuHijau.co.id - Pengemudi Mitsubishi Pajero Nopol E 1270 LM, Reza Ardiansyah (25) ditahan Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota.
Warga Desa Grand Tuparev 1 No 4, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu dinilai lalai saat mengemudi. Sebab, saat mengemudi mobilnya menabrak hingga menimbulkan melayangnya nyawa orang lain.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Lantas AKP Fitra Zuanda menyampaikan, perkara kecelakaan ini ditangani secara profesional sesuai Perkap No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota, lanjutnya, sudah olah tempat kejadian perkara (TKP), mengcek CCTV di TKP, dan meminta keterangan para saksi, akhirnya meningkatkan perkara kecelakaan ini ke tahap penyidikan.
Baca juga : Sindikat Perdagangan Orang Di Tangerang Dibongkar Polisi
"Pengemudi Pajero (Reza Ardiansyah) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Cirebon Kota," jelas Kasat dalam rilisnya, Kamis (19/03/2020).
Reza, lanjutnya, dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda Rp12 juta. Namun karena positif mengonsumsi obat keras, Reza pun dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan penyidik Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
"Hasil dari tes urine pengemudi Pajero (Reza Ardiansyah) positif BZO (Obat keras)," ucap Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin.
Baca juga : NUJEK Mendorong Tiap Pengemudi Jadi Peserta BP Jamsostek
Dari keterangan Reza Adriansyah, lanjutnya, obat keras tersebut berjenis Pil Riklona yang dikonsumsi pada Minggu, 15 Maret 2020 di sebuah cafe di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan awal diperolah informasi dan keterangan, bahwa sebelum mengemudi Reza terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
"Jenisnya AO sebanyak dua botol, berlanjut ke tempat hiburan dan konsumsi satu pitcher bir, satu pitcher minuman tidak diketahui namanya dan satu botol vodka," ujarnya.
Kecelakaan berakibat dua orang meninggal dunia tersebut berawal Mitsubishi Pajero Nopol E 1270 LM dikemudikan Reza Ardiansyah meluncur dari arah utara ke selatan. Begitu di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, tiba-tiba saja minibus tersebut oleng ke kiri menabrak bagian belakang minibus Daihatsu Sigra Nopol E 1447 CM.
Baca juga : Kasus Dugaan Penganiyaan oleh Majikan di Bintaro Dipolisikan
Minibus Daihatsu Sigra tersebut dikemudikan Ulun Jamal Tutuka yang saat itu sedang berhenti di kiri jalan arah utara ke selatan. Setelah itu, minibus Mitsubishi Pajero menabrak lagi pengendara becak Subrata yang sedang parkir di bahu kiri jalan. Kejadian Rabu (18/3/2020) jam 03.30 wib ini, berakibat vatal. Sebab, dua orang meninggal dunia, Subrata (63), warga Jalan Damsur, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dan Ulun Jamal Tutuka (40) warga Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. (MGN)