LampuHijau.co.id - Dua orang meninggal dunia akibat ditabrak Mitsubishi Pajero Nopol E 1270 LM di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (18/3/2020).
Adalah Subrata (63), warga Jalan Damsur, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dan Ulun Jamal Tutuka (40) warga Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, korban yang meninggal dunia.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Lantas AKP Fitra Zuanda mengatakan, berawal minibus Mitsubishi Pajero Nopol E 1270 LM dikemudikan Reza Ardiansyah meluncur dari arah utara ke selatan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) atau tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Sumber Kasih, tiba-tiba saja minibus tersebut oleng ke kiri menabrak bagian belakang minibus Daihatsu Sigra Nopol E 1447 CM.
Baca juga : Dongkrak Wisatawan, Kesultanan Kasepuhan Cirebon Luncurkan Aplikasi GWIDO
"Minibus Daihatsu Sigra yang dikemudikan Ulun Jamal Tutuka yang saat itu sedang berhenti di kiri jalan arah utara ke selatan," kata Kasat.
Setelah itu, minibus Mitsubishi Pajero menabrak lagi pengendara becak bernama Subrata yang sedang parkir di bahu kiri jalan. Kecelakaan ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota meluncur evakuasi Subrata ke RS Sumber Kasih dan Ulun ke RS Gunung Jati, Kota Cirebon. Kedua korban, lanjutnya, mengalami luka serius dan sempat dapat penanganan medis dari tenaga medis. Namun, kedua korban akhirnya meninggal dunia.
Baca juga : Banjir Paling Parah, Ribuan Warga Karawang Terdampak
"Kecelakaan terjadi diduga sopir mengemudikan kendaraan berkecepatan tinggi dengan kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, sehingga kendaraan oleng," ujarnya.
Saat ini, kata Kasat, kecelakaan itu dalam penyelidikan Unit Laka Lantas Polres Cirebon Kota. Anggota telah olah TKP dan meminta keterangan kepada pengemudi Pajero. Kasat pun telah datang ke rumah duka untuk menemui dua keluarga korban dan memerintahkan anggota bantu proses pemakaman kedua korban meninggal dunia tersebut.
Menurut Kasat, kedatangannya ke rumah duka sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang terkena musibah. “Sebagai bentuk kepedulian, kami melayat juga memberikan sedikit santunan dan bingkisan kepada keluarga korban,” ucapnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tembak Satu dari Dua Pemilik 210 Kg Ganja
Semoga, kata Kasat, kepedulian dari Sat Lantas Polres Cirebon Kota ini dapat meringankan dan memberi semangat bagi keluarga korban.
Kasat menyebutkan, pengemudi Pejero, Reza Ardiansyah dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (MGN)