LampuHijau.co.id - Tepat dihari pencoblosan nanti tak sedikit warga yang akan merayakan ulang tahun yang ke-17. Di Tangerang Selatan (Tangsel) misalnya, tercatat ada 50 warga di Kota itu yang menginjak usia 17 tepat di hari pencoblosan, Rabu, 17 April 2019.
Menananggapi hal ini, Pemerintah Kota Tangsel menjamin pemilik hak suara yang baru akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Meski tanggal lahirnya bertepatan dengan pelaksanaan pemilu, adik-adik kita yang baru akan berusia 17 tahun ini tetap bisa mencoblos,” terang Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto, Senin (8/4/2019).
Baca juga : Jerinx Dituduh Norak, Ini Klarifikasinya
Dan untuk menjamin hak suaranya itu, warga yang akan genap berulang tahun di hari pencoblosan ini, harus terlebih dahulu melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
“Kami membuka help desk di tujuh kecamatan. Fungsinya, membantu warga melakukan perekaman KTP-el menjelang hari pencoblosan. Maka kami imbau untuk melakukan perekaman hingga sehari sebelum pencoblosan. Ini untuk melakukan proses penunggalan data dengan status PRR (print ready record), maka secara otomatis KTP-el sudah bisa di cetak," paparnya.
Baca juga : Bengkel Anak Kebakaran, Orangtua Jadi Korban: Ibu Tewas, Ayah Sekarat
Sementara untuk mengantisipasi adanya gangguan jaringan dan teknis dalam pencetakan KTP-el, lanjut Heru, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, maka surat keterangan perekaman sebagai pengganti KTP-el bisa diterbitkan untuk digunakan sebagai keterangan pengganti KTP saat pencoblosan. (WAH)