Naik Rp 300.000 Honor Ketua RT/RW di Kabupaten Bekasi Jadi Rp 1 Juta, Berlaku Tahun 2021

Kamis, 5 Maret 2020, 23:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menaikkan honor Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebesar Rp 300.000 pada tahun 2021. Kenaikan honor Ketua RT/RW itu akan mulai berlaku 1 Januari 2021 usai diputuskan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi mengatakan, dengan kenaikan Rp 300.000 honor Ketua RT/RW menjadi Rp 1 juta. "Setelah melakukan pembahasan dengan DPRD, diputuskan menaikkan besaran honor pengurus RT/RW sebesar Rp 300.000. Saat ini, honor mereka Rp 700.000, tahun depan jadi Rp 1 juta," kata Eka belum lama ini. 

Baca juga : Saksi Golkar dan Ketua PPP Kab. Bekasi Bersitegang di Rapat Pleno

Menurut dia, kenaikan honor itu berawal dari usulan Musyawarah Rencana Pembangunan. Tiap wilayah kecamatan menginginkan adanya kenaikan honor RT/RW. Maka dari itu dilakukan pembahasan hingga diputuskan mulai diberlakukan awal tahun depan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Bekasi 2021. "Honor juga akan langsung dikirim ke rekening masing-masing ketua RT dan RW," ucapnya. 

Baca juga : Cegah Penimbunan Sembako, Pemkot Bekasi Awasi Kegiatan Perdagangan

Di Kabupaten Bekasi terdata ada 1000 Ketua RW dan 6000 Ketua RT yang tersebar di 23 Kecamatan, 182 Desa dan 7 Kelurahan. Eka menjelaskan, sebagai ujung tombak peran ketua RT/RW ini perlu diperhatian kesejahteraannya. Kenaikan honor ini diharapkan mampu mendorong kinerja pengurus RT dan RW agar semakin optimal dalam membantu tugas sebagai pelayanan masyarakat. "Pelayanan pertama dan yang paling dekat dengan warga itu ya para ketua RT dan RW ini. Mereka juga punya peran penting mendukung program pemerintah dengan melakukan sosialisasi ke warga," beber dia.

Baca juga : Depok Sudah Punya Crisis Center Corona

Apalagi, Eka menambahkan, Ketua RT dan RW menjadi pelayan 24 jam bagi kepentingan masyarakat. "Usulan ini telah direspon baik oleh DPRD dan menyetujuinya," tegasnya. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha membenarkan usulan itu telah disampaikan oleh Pemkab Bekasi dalam hal ini Bupati Bekasi. DPRD menyambut baik usulan kenaikan honor Ketua RT/RW dan akan mulai tahun depan. "Saya rasa ini positif sebagai rangsangan kerja mereka agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya. Kami menyetujuinya dan bakal dimulai tahun 2021," papar dia.(DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal