LampuHijau.co.id - Koalisi Masyarakat Tertindas (Komat) Kabupaten Indramayu mendatangi Kantor Pertamina EP Asset 3 di Jalan Raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Rabu (26/02/2020). Komat yang merupakan gabungan penyandang disabilitas tersebut bermaksud menyampaikan tuntutan kepada PT Pertamina.
Tuntutan mereka yakni meminta PT Pertamina EP Asset 3 untuk menjabarkan secara terbuka SOP Safety jalur pipa terhadap lingkungan. Selanjutnya, mereka meminta pihak PT Pertamina EP Asset 3 untuk memberikan izin pemanfaatan lahan untuk kaum disabilitas. Dan, minta keluarkan karyawan dari wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 3 yang bersikap diskriminasi serta arogan terhadap kaum marginal.
Tuntutan tersebut muncul karena Pertamina dinilai hanya melakukan Eksploitasi terhadap Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kabupaten Indramayu, khususnya migas. Namun, kepedulian Pertamina dinilai masih kurang terhadap masyarakat.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Diduga Dikriminalisasi Oknum Petugas Polsek Cempaka Putih
Terbukti masih terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat Kabupaten Indramayu. Ketimpangan ini dirasakan langsung kaum disabilitas. Yakni, mereka tidak diberikan pemanfaatan lahan kosong yang mana lahan tersebut di atas lahan Pertamina. Mereka menuding, Pertamina telah bersikap arogan dan juga berlaku diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas.
Koordinator Umum Komat Alip S, kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah dengan secara sopan dan santun minta izin memanfaatkan lahan yang tidak terpakai untuk dikelola para penyandang disabilitas. Namun, dengan penuh "congkak", Pertamina menolak izin. Alasannya, Standar Operasional Prosedur (SOP).
Beda perlakuannya dengan warga yang mendirikan bangunan permanen dan semi permanen di atas lahan tersebut. Meski banyak, tapi dibiarkan oleh pihak Pertamina.
Baca juga : Dirancang Para Ahli, Dinas Citata Klaim Revitalisasi Monas tak Rusak Estetika
"Penyandang Disabilitas juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menyalurkan potensinya," katanya.
Hal ini, lanjut dia, telah diamanatkan pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Alip merasa terjadi diskriminasi dialami penyandang disabilitas dengan tidak adanya kepedulian Pertamina terhadap mereka.
"Kami hanya minta keadilan dari Pertamina, kami ini kan warga pribumi asli, tapi kenapa kami juga tidak bisa menikmati hasil kekayaan alam," tandas Alip.
Baca juga : Barangnya Baru Dikirim dari Bekasi, Bandar Ganja Diringkus Polresta Tangerang
Pembina Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu Didi meminta keadilan kebijakan dari pihak Pertamina. Sebab, banyak masyarakat yang lain memanfaatkan lahan untuk tambak bertahun-tahun tidak ditegur, tapi penyandang disabilitas tidak boleh memanfaatkan lahan yang sama.
"Kenapa kami kaum disabilitas tidak diperbolehkan. Padahal, kami meminta ijin secara sopan," katanya.
Komat berencana menyampaikan hal ini ke kementerian terkait bahkan hingga ke presiden, jika Pertamina tak merespon tuntutannya. (MGN)