Dibawa Kabur Penyewa, Wakil Ketua MUI Bahagia Mobil Ditemukan Polisi

Selasa, 18 Februari 2020, 13:25 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Bahagia tengah dirasakan KH Abdurrosyid (55). Wakil Ketua MUI Kabupaten Indramayu ini bahagia karena mobilnya yang dibawa kabur penyewa kembali ke tangannya.

Menurut Ketua DAI Kamtibmas Polres Indramayu ini, mobilnya pindah tangan setelah ada dua orang yang datang ke rumahnya, KRD (38) dan KLD alias Mamol (40). Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, dan Kecamatan Ligung, Kabupaten Indramayu itu, datang ke rumahnya untuk menyewa mobil.

"Dua orang datang ke rumah untuk pinjam mobil hendak ke Magelang selama lima hari. Mobil akan digunakan untuk kepentingan keluarga," katanya di Mapolres Indramayu, Selasa (18/02/2020).

Baca juga : Terkait Sabu, CEO Klinik Kecantikan Adik Ipar Ibra Azhari Ditangkap Polisi

Waktu itu, katanya belum bayar uang muka penyewaan mobil. Alasannya akan ditransfer. Namun, tak kunjung ditransfer dan ditelepon juga tak diangkat. Komunikasi pun terputus.

Empat hari kemudian datang polisi dari Polsek Sukagumiwang. Anggota tanya keberadaan mobilnya. Ia jawab mobil dipinjam KRD. "Kata anggota, mobil digadaikan (KRD)," katanya.

Ia kaget jika mobilnya ternyata sudah digadaikan kepada orang lain. Mobil ternyata digadaikan kepada WHD (40), warga Cikedung dan EYW (47), warga Lelea, Kabupaten Indramayu. Mobil warga asal Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, itu digadai Rp25 juta oleh KRD. Akhirnya, lapor polisi. Tak lama, keempatnya ditangkap polisi.

Baca juga : Komplotan Penipu Berkedok Lowongan Kerja di Tangerang Dibekuk Polisi

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres yang telah mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dalam waktu yang singkat," katanya.

Pengungkapan kasus, katanya, hanya beberapa minggu dan barang bukti sudah dikembalikan. "Tidak bisa memberikan apa-apa kepada Kapolres hanya doa," katanya.

Ia mendoakan agar Kapolres dan jajaran semoga sehat, kuat, dan bertugas dengan baik. "Saudara kita (pelaku) semoga cepat dapat hidayah dari Allah SWT," doanya.

Baca juga : Pengacara Rudi Kabunang Dampingi Ketua DPP Partai Golkar Junaedi Elvis

Kepala Polres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, dalam kasus penggelapan mobil, jajarannya menangkap empat orang. "Modusnya, pelaku merental atau menyewa mobil kepada para korban dengan berbagai macam alasan," kata mantan Kepala Polresta Cirebon tersebut.

Kemudian, kata mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini, tanpa seizin dan sepengetahuan para korban, pelaku menggadaikan mobil para korban ke orang lain.

Kempatnya dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Dari keempatnya disita sejumlah barang bukti," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal