LampuHijau.co.id - Polres Indramayu melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berupa razia selektif pelanggaran lalu lintas (Lantas), antisipasi curanmor, curat dan curas (C3), dan penyakit masyarakat, Sabtu (6/4/2019).
Baca juga : Jalin Keakraban, Kapolres Indramayu Ajak Nobar Jurnalis dan Pelajar
Kegiatan dipimpin Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki didampingi sejumlah perwira Polres Indramayu dan kapolsek jajaran.
Baca juga : Menuju 16 Tahun Paguyuban Kulon Progo
Kapolres menyampaikan, pelaksanaan KKYD dengan pola razia dan hunting mulai pukul 19.00 sampai dengan 22.00 WIB. "Personil Polres Indramayu dan polsek jajaran yang dilibatkan dalam KKYD sebanyak 209 personel," kata Kapolres.
Baca juga : Dongkrak Profesionalisme, Pegawai Hotel dan Restoran Ini Ikut Sertifikasi
Ia menyebutkan, hasil KKYD telah menindak pelanggar dengan barang bukti 25 sepeda motor tanpa surat-surat, 10 STNK, 7 SIM, 75 botol minuman keras dan 125 liter tuak. (MGN)