Komisi 3 Desak Pemda Kota Cirebon Anggarkan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 6 Februari 2020, 03:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon didesak menganggarkan dana untuk pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu, terutama yang tak tercover pada Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cirebon Tresnawaty melalui siaran pers yang dipancarluaskan kepada wartawan di Kota Cirebon, Rabu (5/2/2020). Komisi 3, katanya, mendorong Pemda Kota Cirebon bersama stakeholder untuk menuntaskan persoalan layanan kesehatan masyarakat dengan mencari solusi terbaik.

"Sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap bisa laksanakan," katanya.

Baca juga : Polresta Cirebon Diminta Mendukung Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Salah satunya, jelas dia, dengan cara mengalihkan skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke penanggungan biaya Kartu Indonesia Sehat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KIS APBD) dibiaya pemda. "Agar peserta BPJS mandiri yang sudah tidak mampu membayar iuran BPJS bisa dimigrasikan ke BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD," desaknya.

Sebab, katanya lagi, dari beberapa studi komparasi, didapati masih ada beberapa daerah menganggarkan pelayanan kesehatan gratis pada APBD tahun anggaran (TA) 2020. Salah satunya Pemda Kota Makassar. Pemda Kota Makassar pada APBD TA 2020 masih menganggarkan Rp8 miliar untuk warga yang menggunakan SKTM.

"Anggaran Rp8 miliar membiayai layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, khususnya yang belum tercover BPJS," katanya.

Baca juga : KEREN! ACT Diganjar Penghargaan Bidang Kesehatan dari Gubernur Sumsel

Kebijakan ini, jelasnya, tetap dilakukan walaupun Permendagri No. 33 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menyelenggarakan Program Kesehatan dengan Manfaat yang sama dengan Program JKN.

"Pemda Kota Makassar berpendapat, tidak melihat permen tersebut seperti memakai kacamata kuda, karena dalam RPJMD dan Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Makasar mengamanatkan pelayanan terhadap masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," katanya.

Fitrah Malik, anggota Komisi 3 DPRD Kota Cirebon menyampaikan mendukungnya terhadap langkah Komisi 3 untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada eksekutif. Fitrah pun mengusulkan, agar DPRD membuat peraturan daerah (perda) tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Baca juga : Terdakwa Pencaplokan Lahan Membela Diri

"Ini inisiatif DPRD untuk membuat regulasi sebagai payung hukumnya," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal