LampuHijau.co.id - Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H., M.M memberikan arahan kepada para orang tua dari remaja diduga hendak tawuran di Kampung Sukarandeg, Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Mantan Kapolsek Cibogo tersebut saat mengumpulkan dan memberi arahan kepada mereka didampingi Kanit Reskrim Ipda Putu Christ Aryanto, S.H., M.H di Mako Polsek Pagaden pada Minggu (08/11/2026).
Langkah ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pagaden guna menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang.
Pertemuan tersebut dihadiri tiga kepala desa (Kades), kepala sekolah (kepsek), guru BP, guru pembina OSIS, wali kelas, RT, RW, kepala dusun (Kadus) dari ketiga desa, serta para orang tua remaja.
Kapolsek Pagaden mengabsen kehadiran para guru, kepala desa, ketua RT, ketua RW, hingga orang tua guna memastikan komitmen bersama pembinaan remaja ini.
Dalam arahannya, Kapolsek Pagaden menekankan pengumpulan para pihak ini merupakan bentuk kasih sayang dan kepedulian aparat agar masa depan anak-anak tersebut tidak rusak.
Ia juga mengingatkan sebuah filosofi penting kepada para orang tua. "Ada istilah hana sakala data sawala, yang artinya jika anak celaka atau berbuat perkara, orang tua pasti ikut terbawa-bawa," ujarnya.
Kejadian Minggu dini hari di mana ada indikasi hendak tawuran, kemungkinan karena lepas dari pengawasan. "Kita bersyukur tidak sampai ada korban," ujar mantan Kapolsek Cisalak tersebut.
Baca juga : Gagalkan Tawuran di Desa Gunungsari, Polsek Pagaden Amankan Tiga Remaja
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh aparat desa, pihak sekolah, dan orang tua menyamakan misi dan tujuan demi mewujudkan wilayah Polsek Pagaden yang Zero Tawuran.
Dalam kesempatan itu, dicapai kesepakatan bersama dengan para orang tua untuk lebih ketat melarang dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Kapolsek Pagaden juga menitipkan beberapa pesan penting kepada para orang tua dan remaja yang hadir:
1. Pengawasan Jam Malam: Meminta orang tua untuk memantau keberadaan anak. Jika sudah melebihi pukul 22.00 WIB dan anak belum pulang, orang tua harus segera mencari;
Baca juga : Subuh Keliling di Desa Sukamulya, Kapolsek Pagaden Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat
2. Bijak Bermedia Sosial: Mengimbau agar tidak sekali-kali menuliskan komentar yang tidak baik atau memicu provokasi di media sosial.
3. Tidak Memanjakan Anak Berlebihan: Mengharapkan orang tua tidak menuruti semua keinginan anak secara berlebihan agar tidak disalahartikan oleh anak-anak mereka.
"Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, pihak sekolah, dan orang tua dapat memutus potensi aksi tawuran dan menjaga wilayah hukum Polsek Pagaden tetap aman serta kondusif," pungkasnya. (MGN)