LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di Kabupaten Subang. Polisi menyita 1.257 bal pakaian bekas senilai Rp15 Miliar.
Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di lokasi gudang, kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri Blok A No 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto mengatakan penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Subang.
Baca juga : 2.800 Pelari Mengaspal pada Dahana Run 2026 di Subang
Mereka mengungkap dan mengamankan 1.257 bal pakaian bekas yang diduga kuat merupakan hasil importasi ilegal. Dari hasil inventarisasi awal, per bal ditaksir senilai mencapai Rp6 juta hingga Rp12 juta per bal.
"Kalau kita kalkulasi dari 1.257 bal itu bisa mencapai Rp15 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, jadi bisa diprediksi perputaran itu bisa mencapai sampai puluhan miliar," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN dengan penanggung jawab sebagai kepala gudang berinisial W.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara ini secara komprehensif terkait identitas para pihak terlibat, asal usul barang, modus operandi jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan yang terlibat.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Begal Ojol dan Pemalak Viral di Stasiun Tanjung Priok
"Dalam hal ini kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tapi kami akan telusuri sampai di mana barang ini berasal," tegasnya.
Berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti yang ada, pada kemasan terlihat barang tersebut berasal dari Korea.
Terhadap perkara ini, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.
"Perlu saya tegaskan, penindakan ini bukan hanya sekedar penegakan hukum semata, tapi ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan dan juga untuk melindungi keberlangsungan industri-industri tekstil yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga : Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Rp70,2 Miliar di Riau
Langkah ini, kata dia, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan oleh Kapolri melalui program penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Kami melakukan penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa," tegas Kombes Pol Suhasto.
Saat ini, barang bukti 1.257 balpres telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum sesuai prosedur. Pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil sebagai saksi dan jika terbukti dengan dua alat bukti akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka. (MGN)