SPN Jabar Laporkan Manajemen VinFast kepada Desk Ketenagakerjaan Polres Subang

Massa SPN Jabar saat berada di Mapolres Subang, Kamis (22/10/2026) siang. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 22 Oktober 2026, 16:25 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Massa tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) sambangi Mapolres Subang. Mereka mendampingi Tim Hukum SPN Jabar laporkan manajemen perusahaan VinFast kepada Desk Ketenagakerjaan Polres Subang.

Mereka sempat melakukan demo depan VinFast terletak di Jalan Provinsi Jawa Barat antara Subang-Indramayu, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (22/10/2026) siang.

Massa demo produsen mobil listrik asal Vietnam ini untuk menuntut 12 pengurus SPN agar dipekerjakan kembali usai dipecat atau pemutusan hubungan kerja (PKH) sepihak oleh manajemen perusahaan tersebut.

Baca juga : Wakapolres Tanamkan Jiwa Nasionalisme kepada Pelajar SMAN 3 Subang

Mereka pun melumpuhkan jalan provinsi tersebut hingga arus kendaraan tersendat cukup panjang. Akhirnya, polisi menfasilitasi perwakilan SPN ketemu manajemen VinFast. Blokir jalan pun kemudian dibuka oleh massa.

Massa yang menunggu cukup lama, akhirnya kecewa, karena manajemen VinFast tidak akan memperkerjakan belasan pengurus SPN yang telah di-PHK. SPN Jabar memutuskan menempuh jalur Deks Ketenagakerjaan.

Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana, dalam orasinya depan VinFast mengatakan, pertemuan tidak dengan owner, tapi HR. Melobi sudah dilakukan, tapi mereka tetap tidak akan mempekerjakan yang sudah di-PHK.

Baca juga : Pencaker Lokal Keluhkan Rekrutmen Migas, Filep Desak Transparansi

"Kita terus melakukan perlawanan terhadap VinFast dengan melaporkan manajemen VinFast kepada Desk Ketenagakerjaan Polres Subang," ujarnya.

Manajemen VinFast dilaporkan kepada Desk Ketenagakerjaan Polres Subang atas dugaan union busting dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Mereka yang di-PHK akan lapor sebagai korban," ujarnya.

Union busting adalah tindakan atau upaya yang dilakukan pengusaha atau manajemen perusahaan menghalangi, melemahkan, mengintimidasi, atau menghancurkan serikat pekerja/buruh di tempat kerja.

Baca juga : AKBP Andi Purwanto Sampaikan 3 Pesan Penting kepada Pelajar SMAN 1 Subang

Selain itu, massa SPN Jabar berencana akan mendirikan posko dan tenda perjuangan di depan VinFast. "Akan ada posko dan tenda perjuangan agar yang di-PHK bisa kembali bekerja," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal