DCKTR Tangsel Tegaskan SLF Bangunan Bukan Sekadar Formalitas Administratif

DCKTR Tangsel Menggelar Rapat Sosialisasi Soal SLF Bangunan
Selasa, 13 Oktober 2026, 15:30 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar formalitas administratif.

Dokumen tersebut merupakan jaminan tertulis bahwa sebuah bangunan aman, layak guna, dan memenuhi standar teknis sebelum dioperasikan.

Sekretaris DCKTR Kota Tangerang Selatan, Budi Rachmat, menyayangkan masih banyaknya pemilik gedung yang mengabaikan pengurusan SLF dan baru menganggapnya penting belakangan.

Baca juga : GKR Hemas Ingatkan Staf DPD: Konten Digital Harus Berisi, Bukan Sekadar Viral

"Sertifikat SLF terbit menandakan bangunan telah selesai dibangun sesuai standar teknis dan layak digunakan secara aman. Ini mencakup standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan yang ditetapkan pemerintah," ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (13/10).

Ia menjelaskan, selama ini pembangunan gedung kerap hanya berfokus pada keindahan arsitektur dan kekuatan struktur semata. Padahal, ada beberapa alasan mendasar mengapa DCKTR menegaskan pentingnya kepemilikan SLF bagi setiap bangunan.

Alasan utama berkaitan dengan jaminan keselamatan pengguna. Bangunan yang telah mengantongi SLF dipastikan telah lolos uji pemeriksaan teknis ketat, meliputi kelayakan struktur, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, sirkulasi udara, hingga ketersediaan jalur evakuasi.

Baca juga : DCKTR Tangsel Gencarkan Sosialisasi SLF bagi Pelaku Usaha

Selain itu, kepemilikan SLF merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Hal ini menghindarkan pemilik gedung dari sanksi administratif, denda, hingga risiko penutupan operasional bangunan oleh pemerintah daerah.

Bagi gedung komersial, pabrik, atau perkantoran, SLF juga menjadi persyaratan mutlak operasional bisnis. Dokumen ini kerap menjadi syarat wajib dalam mengurus berbagai izin usaha penunjang lainnya.

Budi menegaskan, memastikan kelaikan fungsi bangunan bukan sekadar menggugurkan kewajiban hukum di atas kertas, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan setiap jiwa di dalamnya.

Baca juga : Cegah Tawuran, Polsek Pagaden Rangkul Orangtua, Pemdes dan Sekolah Awasi Anak

"Pastikan proses pengurusan dan pemeriksaan teknis bangunan ditangani oleh tim ahli yang berpengalaman agar fungsi serta legalitas gedung terjamin sepenuhnya," pungkasnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal