Satresnarkoba Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Satresnarkoba Polres Subang menyita 111 botol miras berbagai merek dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Oktober 2026, 14:26 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Subang sita 111 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Senin (12/10/2026).

Penyitaan miras tersebut saat razia dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026 untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia dipimpin Kasatresnarkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan Sitorus, S.H., M.M., bersama sejumlah personelnya sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K, M.H.

Baca juga : Cegah Aksi Kriminalitas, Polsek Ciasem Gelar KRYD, 24 Botol Miras Disita

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 14 botol miras berbagai merek dari Ujang Solihin. Barang bukti tersebut terdiri atas lima botol anggur ginseng, dua botol anggur merah, satu botol AO, tiga botol Kawa-kawa, satu botol Iceland, dan dua botol soju.

Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas menyita 97 botol miras berbagai merek dari Wendi April Yadi. Barang bukti tersebut meliputi AO, anggur merah, kolesom, intisari, Atlas, Kawa-kawa, Black Caren, Joker, Vodka Siren, anggur putih, Vodka Medonld, MC Donald Orange, Captain Morgan, serta sejumlah produk miras dalam kemasan kecil dan besar.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam razia tersebut mencapai 111 botol dari dua lokasi di Kecamatan Ciater," ujarnya.

Baca juga : Pamit dari Polres Majalengka, Kompol Dani Prasetya Pindah ke Biro SDM Polda Jabar

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi gangguan kamtibmas yang berpotensi dipicu konsumsi minuman beralkohol.

Peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian aparat karena dapat menimbulkan persoalan sosial dan membahayakan kesehatan, terutama apabila melibatkan minuman beralkohol oplosan.

Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Subang berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras secara ilegal.

Baca juga : Ganjal ATM di Subang, 3 Warga Lampung Selatan Dibekuk Polisi di Cirebon

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko konsumsi miras, termasuk bahaya minuman oplosan yang dapat menyebabkan keracunan hingga kematian. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal