LampuHijau.co.id - Polres Subang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Gabungan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu malam, 19 September 2026, mulai pukul 21.00 WIB dipimpin Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiya, S.I.K, M.I.K melibatkan PJU, Piket Pawas, serta personel Polres Subang.
Baca juga : Rona Mairansyah Gantikan Yeni Nuraeni Jadi Kepala Bapenda Subang
KRYD menyasar kendaraan tidak dilengkapi surat-surat secara lengkap, kendaraan yang diduga hasil tindak pidana pencurian atau kendaraan bodong, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, KRYD dilaksanakan sebagai upaya pencegahan berbagai bentuk kriminalitas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Pimpin KRYD
Dari kegiatan ini, Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 36 barang bukti pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 23 unit kendaraan roda dua, 10 STNK, dan 3 SIM.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, Polres Subang memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Cirebon Sita 451 Botol Miras Aneka Merek
Masyarakat diimbau menjauhi berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, seperti tawuran, mengonsumsi minuman keras, balap liar, maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Subang terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta turut berperan dalam jaga keamanan lingkungan. (MGN)