LampuHijau.co.id - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap buronan kasus penipuan, Dwi Febriaji Nugroho, di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (18/9/2026) pagi, sekitar pukul 05.11 Wib.
Sebelum melarikan diri, Dwi Febriaji Nugroho telah divonis penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada tahun 2022 silam. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, dalam keterangannya kepada lampuhijau mengatakan Dwi Febriaji Nugroho didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan pada 16 April 2018, mengenai pembangunan satu unit rumah bernilai Rp305 juta antara dirinya dengan saksi yang bernama Imam.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Rp 846 M dan Saham di Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie
Saat itu, Dwi Febriaji menyerahkan lembaran cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan, berdasarkan surat keterangan penolakan dari Bank BTN pada tanggal 5 Juli 2018.
Akibatnya saksi Imam mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022, terpidana Dwi Febriaji Nugroho dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum, dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 12 September 2022, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No: PRINT-2052/M.2.20/Eoh.3/09/2022 tanggal 13 September 2022.
Baca juga : Selama 18 Hari, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkotika dengan 14 Tersangka
Atas terbitnya surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana sebanyak empat kali, yaitu panggilan pertama pada 23 September 2022. Kemudian panggilan kedua, 28 September 2022, panggilan ketiga 5 Oktober 2022. Namun hingga panggilan keempat pada 4 Juni 2026, terpidana Dwi Febriaji Nugroho tidak mengindahkan, bahkan keberadaannya tidak diketahui.
Lantaran itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 atas nama Dwi Febriaji Nugroho untuk dilakukan pencarian dan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.Opspenangkapan.
Atas dasar itulah, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok melakukan koordinasi dengan jajaran stakeholder dan jaringan Intelijen Kejari guna menelusuri keberadaan terpidana. Setelah melalui serangkaian kegiatan Intelijen dengan menggunakan klandestin, diperoleh informasi keberadaan terpidana di sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Baca juga : Polres Majalengka Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik
Pada Jumat (18/9) pagi, sekitar pukul 05.11, terpidana berhasil diamankan. Selanjutnya, terpidana digiring ke kantor Kejari Depok untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dimasukan ke jeruji besi. (HEN)