LampuHijau.co.id - Polres Subang melalui Sat Intelkam telah menerbitkan 448 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pemohon yang akan daftar calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H melalui Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Subang IPDA Irman Satria mengatakan telah menerbitkan 448 SKCK untuk keperluan pencalonan kepala desa (Kades).
Baca juga : Ngedarin Obat Keras, Dua Cowok Kosambi Dibungkus Polres Tangkot
SKCK sebanyak itu diterbitkan sejak akhir Juni hingga Rabu, 26 Agustus 2026, kemarin. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran calon kades pada 7 September 2026.
"Pemohon SKCK untuk keperluan pencalonan kepala desa sudah 448 orang hingga kemarin atau Rabu, 26 Agustus 2026. Pemohon diperkirakan akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran calon kades," ujarnya.
Baca juga : Dokter Maxi Jenguk Warga Sakit di Desa Dawuan Kidul Subang
Pemohon SKCK berdasarkan jenis kelamin 80 persen laki-laki dan sisanya atau 20 persen perempuan. "Sampai kemarin, untuk paling muda kelahiran tahun 1997, dan paling tua kelahiran tahun 1959," ucapnya.
Permohonan SKCK untuk pencalonan kades persyaratannya ada beberapa perbedaan dengan syarat SKCK umum. Perbedaan tersebut salah satunya, pemohon harus membawa surat rekomendasi dari polsek.
Baca juga : Dokter Maxi Beri Bantuan kepada Penderita Stroke di Desa Mulyasari Subang
Pemohon pun harus isi daftar pertanyaan telah disediakan yang ditandatangani langsung pemohon, serta surat pernyataan dari Unit Politik Satintelkam Polres Subang.
"Untuk biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sama pada umumnya sebesar Rp30.000 yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara," ujarnya. (MGN)