LampuHijau.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Subang dari PAN, Mochamad Azhar Rais Alfaroby, S.T apresiasi Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, Muspika dan kepala desa (Kades) komitmen zero minuman keras (miras) ilegal dan obat terlarang di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Komitmen ini tertuang dalam pernyataan sikap menolak peredaran miras ilegal dan obat terlarang pada saat Silaturahmi Kamtibmas di Mapolsek Pagaden, Kabupaten Subang, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Subang 6 yang meliputi Kecamatan Pagaden Barat, Pagaden, Cipunagara dan Compreng tersebut mengatakan, komitmen yang bagus tersebut harus didukung semua pihak.
Baca juga : Kapolsek Pagaden, Muspika dan Kepala Desa Komitmen Zero Miras Ilegal dan Obat Terlarang
"Komitmen zero miras ilegal dan obat terlarang di wilayah hukum Polsek Pagaden sangat bagus, maka semua pihak pun harus mendukung komitmen tersebut agar terwujud di lapangan," ucapnya.
Menurut Bendahara DPD PAN Kabupaten Subang tersebut, zero miras ilegal dan obat terlarang bisa terwujud, manakala camat, kepala desa, RT, RW, bhabinkamtibmas dan babinsa aktif memberantas dua hal tersebut.
"Kalau semua aktif berantas miras ilegal dan obat terlarang, tentu wilayah hukum Polsek Pagaden meliputi Kecamatan Pagaden, Pagaden Barat dan Cipunagara bisa zero miras ilegal dan obat terlarang," ujarnya.
Baca juga : Wakil Rakyat Subang Apresiasi Polisi Bongkar 21 Kasus Narkotika dengan 26 Tersangka
Maka dari itu, kata Mochamad Azhar Rais Alfaroby, S.T, kekompakan akan menjadi pondasi dalam memberantas miras ilegal dan obat terlarang. "Mari kompak berantas barang-barang berbahaya ini," ujarnya.
Meski demikian, ia berpesan untuk tetap jaga kondusivitas daerah. Pemberantasan miras ilegal dan obat terlarang bukan dengan cara kekerasan terhadap pengedar atau merusak tempat jualan barang-barang tersebut.
"Pemberantasan miras ilegal dan obat terlarang tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Laporkan kepada Polsek Pagaden atau Polres Subang untuk ditindak tegas pengedarnya," ujarnya. (MGN)