Gubernur Jabar: Kades Harus Jadi Pelopor Pemberantasan Peredaran Obat Terlarang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto saat menanyai dua pelaku begal di Mapolres Subang, Jawa Barat, Senin (10/08/2026). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 10 Agustus 2026, 19:44 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dorong kepala desa (Kades) harus menjadi pelopor dalam pemberantasan peredaran obat terlarang untuk melindungi generasi muda serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas.

Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi di sela-sela menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus begal sadis dan obat-obatan terlarang di lapangan Apel Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Dedi Mulyadi mengatakan kades kalau saja aktif dalam pemberantasan obat terlarang, maka masalah ini akan selesai. Namun, karena peredaran obat terlarang sering kali dibekup oknum tertentu jadi takut menindak.

Baca juga : Buher: Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Masuk dalam Perkara Peredaran Etomidate

"Obat terlarang sesuai perundang-undangan masih terjual bebas, di sudut-sudut ada, tapi mereka (kades) tidak berani menindak karena yang ini dibekup sama ini, sama ini, sama ini, sudah deh hilangin," ucapnya.

Untuk itu, Dedi Mulyadi mengajak kades, lurah hingga RT dan RW menjadi pelopor pemberantasan obat terlarang. "Harus jadi pelopor gerakan daerahnya bersih dari peredaran obat-obatan," ucapnya.

Kata Dedi, kalau takut terhadap oknum tertentu yang jadi bekup warung penjual obat terlarang, kades jangan sendiri, tapi datang rame-rame dengan masyarakat untuk memberantas peredaran obat terlarang.

Baca juga : Dukung Gerakan Jaga Jakarta, Kapolres Tangerang Kota Minta Jajaran Jaga Kebersihan

"Masa kalah sama emak-emak di Pagaden dan Karawang berani (geruduk warung diduga jual obat terlarang). Mereka berani karena yang menjadi korban dari peredaran obat terlarang anak-anaknya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto sebelumnya menyampaikan ajakan kepada masyarakat Kabupaten Subang untuk melapor kepada Polres Subang bilamana mengetahui peredaran obat terlarang.

"Kami meminta masyarakat berperan aktif untuk melapor kepada Polres Subang bila mengetahui peredaran obat terlarang melalui Call Center 110. Call center tersebut bebas pulsa," ucap Kapolres Subang.

Baca juga : Peringatan Hari Kartini, Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata Ancol

Polres Subang memastikan setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti guna mempersempit peredaran obat terlarang dalam rangka melindungi generasi muda Kabupaten Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal