LampuHijau.co.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi masih membuka posko banjir layanan prioritas wajib pajak yang mengalami musibah, beberapa waktu lalu. Layanan yang dibuka sejak 4 Januari 2020 ini, melayani proses STNK dan BPKB hilang maupun rusak.
"Posko Pelayanan Banjir sampai dengan saat ini masih terus melayani WP (Wajib Pajak) yang mengalami musibah banjir," ujar Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Ridha Poetra Aditya, Selasa, 14 Januari 2020.
Baca juga : Hiswana Migas dan Pertamina Serahkan Bantuan ke Korban Banjir Rawa Buaya
Ridha menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 3 berkas yang diproses dengan laporan kehilangan dan kerusakan. Ketiganya langsung ditangani secara cepat menggunakan pola jemput bola.
"Layanan kepada mereka kami prioritaskan, bahkan kami melakukan jemput bola untuk proses gesek. Jadi anggota kami langsung diterjunkan ke rumah-rumah wajib pajak," katanya.
Baca juga : Hiswana Migas DKI dan Pertamina Serahkan Bantuan ke Anak Panti Korban Banjir
Menurut Ridha, ketiga pelapor masing-masing menyerahkan bukti dasar berupa nomor polisi. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan memeriksa dokumen yang tersisa.
"Ada tiga yang kami terima laporanya dengan bukti dasar plat nomor. Ketiga plat nomor itu masing-masing B 4211 KDU dengan kondisi STNK hilang, B 3156 KOF dengan kondisi BPKB hilang, dan B 6490 KWV dengan kondisi STNK hanyut," katanya.
Baca juga : PWI Jaya Peduli Salurkan Bantuan Korban Banjir di Semanan
Meski demikian, kata Ridha, seluruh wajib pajak hanya mendapat layanan prioritas saja dengan menggunakan pola jemput bola. Sementara layanan harga tetap seperti biasa, yakni mengacu pada peraturan daerah.
"Tidak ada perbedaan harga, karena semua teradministrasi. Kami hanya memberi layanan prioritas kepada korban banjir," tukasnya. (YUD)