Lahan Warga Dipakai Akses Jalan ke SMPN 4 Patokbeusi Harus Segera Dibebaskan Pemkab Subang

Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi PKB, A. Fauzi Ridwan, SE. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 1 Agustus 2026, 06:03 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi PKB, A. Fauzi Ridwan, SE minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang segera melakukan pembebasan lahan yang menjadi akses utama menuju SMPN 4 Patokbeusi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan aktivitas pendidikan di sekolah negeri tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, akses jalan menuju SMPN 4 Patokbeusi saat ini masih berada di atas tanah milik warga dengan luas sekitar 135 meter persegi. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar masuk menuju lingkungan sekolah.

Baca juga : Dari Kesepakatan Lisan ke Meja Hijau, Sengketa Properti di Tangsel Kian Panas

A. Fauzi Ridwan menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, apabila di kemudian hari terjadi persoalan kepemilikan lahan atau sengketa, terdapat kekhawatiran akses menuju sekolah dapat ditutup sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

"Ini menyangkut kepentingan pendidikan. Jangan sampai sekolah negeri yang menjadi tempat belajar ratusan siswa kehilangan akses hanya karena status tanah jalannya belum diselesaikan. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah pembebasan lahan agar aset jalan tersebut menjadi milik pemerintah dan memiliki kepastian hukum," ujar A. Fauzi Ridwan.

Politisi PKB yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Subang 4 yang meliputi Kecamatan Patokbeusi, Ciasem, dan Blanakan itu mengatakan, pembebasan lahan tidak hanya memberikan rasa aman bagi sekolah, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pemilik tanah, karena hak-haknya dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Sumatera Terendam, Akses Lumpuh: DPR Minta Status Darurat Segera Ditetapkan

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan, pengukuran, dan penganggaran pembebasan lahan tersebut agar persoalan yang selama ini berpotensi menjadi masalah dapat segera dituntaskan.

Menurut A. Fauzi Ridwan, akses menuju fasilitas publik seperti sekolah merupakan infrastruktur dasar yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, keberadaan jalan menuju SMPN 4 Patokbeusi tidak boleh bergantung pada status kepemilikan pribadi.

Sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan memiliki latar belakang sebagai guru/tenaga pendidik di SMPS/SMK Minhajut Thalibin, Pungangan, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi.

Baca juga : Ratusan Warga Karawang Antusias Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Berbekal pengalaman di dunia pendidikan, ia mengaku memahami pentingnya tersedianya akses yang aman dan permanen bagi peserta didik, guru, maupun masyarakat.

"Saya pernah menjadi tenaga pendidik, sehingga saya memahami bahwa sekolah membutuhkan kepastian akses. Pendidikan tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi atau status lahan jalan. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Subang," tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 135 meter persegi tersebut sehingga SMPN 4 Patokbeusi memiliki akses jalan yang sah, aman, dan tidak lagi berpotensi menimbulkan persoalan di masa mendatang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal