LampuHijau.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Subang Albert Anggara Putra, S.H., M.H meminta Polres Subang awasi distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Karena, banyak warga yang mengeluh sulitnya mendapatkan LPG 3 kg.
"Banyak warga yang mengeluh sulitnya dapat LPG 3 kg. Sulitnya dapat LPG 3 kg bukan hanya sekarang-sekarang tapi sudah sebulan lebih," ucap Albert Anggara Putra, S.H., M.H dalam keterangannya, Selasa (14/07/2026).
Baca juga : Wakil Rakyat Subang Albert Anggara Putra Minta MPLS Tanpa Perundungan
Untuk itu, lanjut Sekretaris DPD PAN Kabupaten Subang tersebut, Polres Subang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) agar turun melakukan pengawasan untuk cagah terjadinya penyalahgunaan LPG 3 kg.
"LPG 3 kg yang merupakan gas bersubsidi perlu pengawasan ketat tidak hanya dinas terkait tapi juga pihak kepolisian, khawatirnya terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Baca juga : Anggota DPRD Subang Albert Anggara Putra Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah
Menurutnya, bila terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg, maka masyarakat dan negara yang dirugikan. "Kalau ada pihak-pihak yang menyalahgunakan LPG 3 kg, maka pihak kepolisian agar menindak tegas," ujarnya.
LPG 3 Kg memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Baca juga : Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polsek Sagalaherang Polres Subang Bersihkan Masjid
Untuk itu, pihaknya berharap tidak ada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan LPG 3 kg hanya demi mencari keuntungan semata, karena LPG 3 kg sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan masyarakat.
"Masyarakat jangan sampai menimbun LPG 3 kg untuk mencari untung atau stok pribadi, karena perbuatan tersebut sudah melanggar hukum. Masyarakat pun agar bijak saat menggunakan LPG 3 kg," ujarnya. (MGN)