LampuHijau.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp196,25 juta pada dua proyek pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Ironisnya, meski proyek senilai total Rp2,62 miliar tersebut sudah dibayar lunas 100 persen kepada pihak kontraktor, hasil pengecekan di lapangan justru menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item fasilitas gedung.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang, pembayaran proyek tersebut terbukti tidak sepenuhnya didasarkan pada realisasi fisik di lapangan.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Selamatkan Ratusan Barang Tertinggal Senilai Ratusan Juta
Hasil uji petik BPK mengungkap kekurangan volume terjadi pada sejumlah komponen penting, mulai dari pemasangan wallpaper di area lobi dan lorong komisi, dinding panel PVC motif kayu, lampu strip LED, exhaust louvre, hingga pembuatan backdrop dan rak.
Namun, anggaran negara tetap digelontorkan secara penuh sesuai nilai kontrak semula. Kebocoran anggaran ini bersumber dari dua paket pekerjaan yang berbeda.
Temuan terbesar berasal dari paket pemasangan wallpaper dinding Gedung Kantor Sekretariat DPRD senilai Rp627,07 juta, di mana BPK mencatat terjadi kelebihan pembayaran mencapai Rp158,02 juta.
Baca juga : Sidang Praperadilan Sekjen DPR, Kuasa Hukum Tidak Bacakan Permohonan
Sementara itu, pada paket renovasi interior dan penataan berbagai ruang kerja hingga musala senilai Rp1,99 miliar, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp38,23 juta.
BPK menegaskan bahwa kondisi ini melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kontrak kerja yang mewajibkan pembayaran berbasis volume riil.
Lembaga auditor negara tersebut menilai kasus ini dipicu oleh lemahnya pengendalian internal, di mana Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal dalam mengawasi anggaran, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap lalai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak sebelum mencairkan dana.
Baca juga : Instruksi Prabowo, Petugas Gabungan di Kota Tangerang Korve Pasar Babakan
Merespons temuan tersebut, BPK langsung merekomendasikan Wali Kota Tangerang untuk menginstruksikan jajarannya memperketat pengawasan kontrak.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra, memastikan bahwa seluruh dana kelebihan pembayaran senilai Rp196,25 juta tersebut kini telah dikembalikan secara utuh ke kas daerah. (WAH)