Menangkan Gugatan, Bapenda Subang Minta Pihak Pelabuhan Patimban Segera Lunasi Tunggakan PBB

Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni saat menyerahkan surat penagihan tunggakan PBB kepada pihak yang kalah sengketa pajak. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 8 Juni 2026, 10:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang menangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT. Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Pelabuhan International Car Terminal (PICT) Patimban.

Sengketa pajak tersebut terkait permintaan pembatalan ketetapan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 yang diajukan tahun pada tahun 2025.

PT Pelabuhan Patimban dan PT. PICT Patimban merasa keberatan dengan nilai objek pajak PBB ditetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026. Putusan pengadilan ini telah inkrah.

Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni membenarkan Pemkab Subang memenangkan gugatan sengketa PBB yang diajukan kedua perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Patimban Subang.

Baca juga : MK Pertimbangkan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI

"Putusan Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan sengketa pajak dari kedua perusahaan yakni PT. Pelabuhan Patimban Internasional dan PT. Patimban Internasional Car Terminal," ujar Hj.Yeni Nuraeni, pada Senin (08/06/2026).

Selain memenangkan gugatan atas 2 perusahaan tersebut, Pemkab Subang juga berhasil mendapatkan sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai objek pajak pada kedua perusahaan tersebut.

"Sesuai putusan Pengadilan Pajak, kedua perusahaan tersebut wajib membayar pajak PBB yang ditetapkan Pemkab Subang, berikut dendanya sebesar 60 persen," katanya.

Disinggung berapa nilai objek pajak kedua perusahaan tersebut yang merasa keberatan dengan PBB yang ditetapkan pemerintah, Hj.Yeni Nuraeni, enggan menjelaskannya secara detail.

"Kami tak bisa menyebutkan nilai pajaknya karena ini menyangkut privasi pajak perusahaan. Namun yang jelas hasil pajak PBB dari 2 perusahaan tersebut jika digunakan untuk membangun jalan bisa membangun jalan sepanjang hampir 27 kilometer," tegasnya.

Baca juga : Bapenda Subang Gelar Operasi KTMDU Sasar Lebih dari 32 Ribu Kendaraan Tunggak Pajak

Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, pihak Bapenda Subang sudah mendatangi PT Patimban Patimban Internasional dan PT. Patimban Internasional Car Terminal untuk melakukan penagihan.

"Kita sudah datang ke Pelabuhan Patimban untuk melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil," ucapnya.

Yang pasti, Bapenda Subang telah memberikan surat penagihan dan sudah diterima oleh kedua pihak perusahaan tersebut.

"Mereka mohon waktu surat penagihan dari Bapenda akan disampaikan ke pimpinan pusat kedua perusahaan tersebut di Jakarta," katanya.

Hj. Yeni Nuraeni berharap, kedua perusahaan tersebut, segera menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak PBB kepada Pemkab Subang.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Mochamad Azhar Rais Alfaroby Serap Aspirasi Warga Desa Cidadap

"Hasil pajak dari kedua perusahaan tersebut tentunya sangat berarti untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Subang," ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang buka usaha di Kabupaten Subang agar taat dan tepat waktu membayar pajak demi kelangsungan jalannya pembangunan di kabupaten Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal