Perselingkuhan dan Ekonomi Pemicu KDRT di Kabupaten Subang

Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 29 Mei 2026, 15:52 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang menangani sembilan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kurun empat bulan dari Januari hingga April 2026. Kasus KDRT tersebut terjadi karena faktor perselingkuhan dan ekonomi.

Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil melaui Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan kasus KDRT masih saja terjadi di Kabupaten Subang.

Baca juga : Dokter Maxi Beri Bantuan kepada Penderita Stroke di Desa Mulyasari Subang

"Selama empat bulan dari Januari hingga April 2026 terdapat sembilan kasus KDRT yang ditangani Unit PPA," ucap Aiptu Nenden Nurfatimah kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (29/05/2026).

Dari sembilan kasus tersebut, tambahnya, satu kasus naik penyidikan. Delapan kasus KDRT selesai dengan restorative justice (RJ). RJ pengajuan dari kedua belah pihak, dan Polres Subang hanya memfasilitasi saja.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Patokbeusi Subang

"Kasus KDRT yang RJ sesuai kesepakatan antara korban dan pelaku. Mereka yang mengajukan RJ, kami hanya memfasilitasi saja. Kasus selesai dengan RJ, korbannya luka ringan atau rawat jalan," ujarnya.

Untuk kasus KDRT yang korbannya alami luka berat atau rawat inap tetap lanjut, tidak selesai dengan RJ. "Korban yang luka berat sampai cacat tidak selesai dengan RJ, tapi dilanjut naik tahap penyidikan," ujarnya.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Pagaden Subang

Untuk itu, pihaknya berharap tidak terjadi lagi kasus KDRT. Bila mana ada masalah, suami dan istri agar menahan diri, jangan sampai melakukan KDRT. "Mari jaga keharmonisan rumah tangga," ajaknya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal