LampuHijau.co.id - Seorang pria mengaku mengalami dugaan penipuan saat melakukan pembelian tanah. Pria bernama Taufik Qurrohman itu, membeli sebidang tanah di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Akibat kasus ini Taufik menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah serta tekanan batin berat. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan di hadapan RT dan RW setempat.
Taufik mengisahkan, masalah ini dimulai saat dirinya menemukan penawaran tanah melalui iklan di media sosial. Komunikasi pun terjadi dengan pihak penjual. Saat melihat lokasi tanah, hadir keluarga penjual dan ahli waris. Peristiwa itu, juga disaksikan langsung oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat.
Sebelum memutuskan bertransaksi,Taufik kembali menanyakan kejelasan status tanah kepada seluruh pihak yang hadir. Termasuk Pak RT, Pak RW, serta pihak penjual. Kala itu, mereka memberikan jaminan bahwa tanah tersebut aman, sah, dan bebas masalah.
Berdasarkan kepastian dan jaminan lisan itu, Taufik menyerahkan uang muka sebesar Rp7.500.000. Namun, keesokan harinya terjadi hal yang sangat mengejutkan. Sebab, muncul sepasang suami istri, Yulia dan Tony. Kedatangan mereka juga didampingi oleh Ketua RW. Pasangan ini mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan meminta pembayaran uang tambahan sebesar Rp50.000.000.
Karena masih percaya atas kehadiran dan pendampingan aparat desa, Taufik kembali menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta. Berpegang pada keyakinan bahwa transaksi aman dan sah secara hukum, Taufik kemudian mengeluarkan biaya sangat besar untuk merenovasi bangunan di atas tanah tersebut, dengan total pengeluaran mencapai Rp161.000.000.
Baca juga : Duh, Lebaran Kedua Maling Bobol Rumah Warga di Pinang, Setumpuk Emas Rp100 Juta Raib
Masalah besar mulai terungkap saat proses pengurusan administrasi. Seorang staf desa yang telah menerima biaya pengurusan surat sebesar Rp9.000.000 dengan janji akan menguruskan Akta Jual Beli (AJB) hingga menjadi sertifikat tanah, ternyata tidak mampu mewujudkan janjinya.
Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli dari Kantor Desa. Dalam surat tersebut juga tertera tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa. Kerugian yang dialami Taufik tidak hanya materi. Karena keluarganya kini hidup dalam ketakutan.
Mereka menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan perundungan. Salah satu ahli waris diketahui kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian. Bangunan yang telah direnovasi dengan biaya mahal pun dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas.
Baca juga : Terobosan PAM Jaya, Tangkap Air dari Udara hingga Tambal Pipa Tanpa Bongkar Jalan
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Dalam laporannya, Taufik melampirkan seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian lengkap.(dik)