LampuHijau.co.id - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Cirebon mulai menjadi sorotan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mencatat potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan hingga lebih dari Rp6,9 miliar memicu reaksi keras dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon.
Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi praktik sistematis yang berpotensi merusak tata kelola anggaran pendidikan serta mengancam hak siswa memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., didampingi Direktur Eksekutif Posbakum Formasi Fahmi Aziz, SH. menegaskan Dana BOS seharusnya digunakan murni untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, bukan untuk kepentingan di luar kebutuhan pendidikan.
Baca juga : Albert Anggara Putra Dukung Penuh Rencana Pembangunan RSUD di Pantura Subang
“Kalau benar dana yang diperuntukkan bagi siswa justru digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan, ini persoalan serius. Tidak boleh dianggap biasa,” ujarnya, dalam rilisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah dugaan penggunaan Dana BOS yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, muncul pula indikasi adanya pengumpulan iuran dari sekolah-sekolah melalui mekanisme tertentu yang kini menjadi perhatian FORMASI. Salah satu yang disoroti yakni dugaan pemotongan dana melalui rekening payroll kepala sekolah dan guru.
FORMASI meminta mekanisme tersebut diusut secara transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan yang diduga dibiayai menggunakan Dana BOS juga dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Di antaranya biaya operasional kantor Korwil, operasional K3S, kegiatan organisasi tertentu, wisata, iuran organisasi PGRI, perlombaan, hingga dugaan setoran maupun pengembalian dana dari penyedia jasa percetakan seperti pembuatan spanduk ucapan hari besar.
FORMASI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
“Jangan sampai anggaran pendidikan dijadikan bancakan kepentingan tertentu. Dana BOS adalah hak siswa dan sekolah,” kata Qorib.
"Sebagai langkah pengawasan publik, POSBAKUM FORMASI berencana mengajukan audiensi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon guna meminta klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK RI tersebut." ungkap Fahmi.
Baca juga : DPR Soroti Kebocoran Data BPJS dan Ketimpangan Layanan Kesehatan Nasional
Di sisi lain, FORMASI juga mendesak aparat pengawas dan penegak hukum seperti Inspektorat, BPKP, hingga Kejaksaan untuk turun melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan maupun potensi kerugian negara.
“Kalau ada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut FORMASI, sektor pendidikan merupakan fondasi utama masa depan bangsa. Karena itu, pengelolaan anggaran pendidikan harus dijalankan secara bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik. (rls)