LampuHijau.co.id - Industri rumahan kantong kresek di Kampung Rawa Kompeni, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, diduga melakukan praktik ilegal pencurian listrik untuk operasional perusahaan dan memberi upah tak layak pada pekerjanya. Dugaan praktik ilegal yang dijalankan pabrik dengan gerbang biru itu dibongkar oleh mantan karyawan berinisial M.
"Jadi bosnya pernah ditangkap karena mencuri listrik agar pabrik beroperasi 24 jam," kata salah satu mantan karyawan pabrik itu, inisial M kepada wartawan, Jumat (8/5/2025).
Diungkapkan M, industri rumahan bekas tempatnya bekerja pernah ganti pemilik atau bos. Pada 2020, sang owner pernah ditangkap polisi lantaran diduga menyuntik listrik untuk kegiatan produksi pabrik. Kini, pabrik yang memiliki karyawan sekitar belasan-20an itu dipimpin HCL.
M pernah bekerja di bagian mesin hingga tiga tahun di industri rumahan itu. Namun, upah yang didapat sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang dipikul M. Dia dijadikan pekerja harian lepas dengan gaji Rp 90 ribu per hari, dengan waktu kerja 12 jam.
"Saya kerja Senin-Jumat dari jam 07.00-19.00. Sabtu masuk jam 07.00-15.00. Minggu libur. THR dapat Rp 500 ribu. Untuk karyawan baru hanya 200-300 ribu," tuturnya.
Tak hanya itu, M juga menyebut sang mandor pabrik bahkan suka memaksa M masuk kerja, meski kondisinya sedang sakit. Pihak pabrik berdalih untuk menutupi karyawan lain yang tidak masuk agar bisa mengejar kebutuhan produksi.
Baca juga : Pengamat Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan Atasi Hilangnya Beras di Ritel
"Tolong dong masuk, lagi tidak ada orang," ujar M, meniru perintah sang mandor.
"Saya sedang sakit meriang badan, tapi mandor tetap memaksa," sambung M.
"Tolong lah ! Tidak ada orang yang megang nih," kata mandor, ditirukan M. "Akhirnya terpaksa masuk."
Warga setempat, ujar M juga mengeluhkan bau dari pabrik tersebut yang sangat menyengat. Para karyawan pun rentan kena penyakit lantaran tidak disediakan masker atau alat pelindung. (LH)