LampuHijau.co.id - Galian tanah merah di wilayah Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang ditutup. Galian tanah merah ini belum memiliki izin, dan aktivitas truk pengangkut tanah merah dikeluhkan masyarakat.
Penutupan dilakukan Camat Pagaden Barat Dadi Iskandar, S.STP didampingi Kapolsek Pagaden Barat AKP Ikin Sodikin, S.H bersama Kanitreskrim Polsek Pagaden IPDA Tandang, S.H, dan Satpoldam Kabupaten Subang.
Baca juga : Dokter Maxi Beri Bantuan kepada Kakek Disabilitas di Desa Anggasari Subang
Pendampingan penutupan galian tanah merah dilakukan Kapolsek Pagaden bersama jajarannya sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D agar pelaksanaan aman dan kondusif.
"Polsek Pagaden telah melaksanakan pendampingan penutupan galian tanah merah yang tidak berizin," ucap AKP Ikin Sodikin, S.H dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa, 28 April 2026.
Baca juga : Polisi Pastikan Pembunuhan dan Perampokan di Bekasi Murni Motif Ekonomi
Dari penutupan ini diamankan dua ekskavator. Dua kunci ekskavator diamankan Camat Pagaden Barat. "Penutupan galian tanah merah berjalan lancar tanpa perlawanan," pungkasnya. (MGN)