LampuHijau.co.id - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengecam penyegelan rumah ibadah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih menyatakan peristiwa itu melukai umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, khususnya Jumat Agung dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28E dan Pasal 29.
“Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika.
Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Tangerang Tebar Bibit Jagung Hibrida
PGI meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan menjadi pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, mereka mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak. PGI mengajak seluruh elemen masyarakat menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, dan merawat kebhinekaan sebagai kekuatan Bangsa Indonesia.
Penyegelan rumah doa itu bukan kali pertama. Jemaat mengalami persekusi dan intimidasi selama tiga tahun berturut-turut, saban menjelang Paskah. Dampaknya, jemaat mengalami trauma. Selain itu, mereka terpaksa berpindah-pindah tempat agar bisa beribadah, termasuk menyewa ruko untuk ibadah Paskah.
Tahun lalu rangkaian perayaan Paskah terhenti karena penyegelan. Penolakan itu terus terjadi karena sekelompok orang menuduh bangunan itu akan digunakan sebagai gereja. Padahal, bangunan itu, kata Michael digunakan sebagai rumah doa. Rumah doa menurut dia berbeda dengan gereja. Dia mencontohkan fungsi rumah doa seperti musala dan kapel.
Baca juga : Taraweh Keliling, Bupati Tangerang Merawat Tradisi Kepemimpinan
Menurut Michael, sejak persekusi dan penyegelan, pengurus terus berjuang supaya bisa beribadah di rumah doa yang dinaungi Yayasan POUK Tesalonika. Mereka telah mengupayakan izin bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai syarat pendirian rumah doa. Tapi, hingga saat ini izin tak kunjung terbit.
Pemerintah kabupaten setempat kemudian menyediakan aula kecamatan sebagai tempat peribadatan sementara. Aula itu berhadapan dengan Masjid Raya. Pengurus POUK Tesalonika telah mengirimkan surat pemberitahuan rangkaian ibadah Paskah di rumah doa milik Yayasan POUK kepada Camat Teluknaga, Kurnia sejak 31 Maret 2026. Pertimbangan mereka menggelar ibadah di rumah doa karena terjadi benturan jadwal ibadah jemaat dengan ibadah salat Jumat umat Islam di masjid.
Selain itu, jemaat yang sebagian merupakan difabel, anak-anak, dan orang lanjut usia lebih nyaman beribadah di rumah doa. Mereka memiliki toilet untuk difabel, bangku, podium, dan berbagai fasilitas pendukung ibadah. Surat itu juga menekankan pentingnya jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2. (WAH)
Baca juga : Buka Seminar dan Pameran Untara, Bupati Tangerang Dorong Mahasiswa Jadi Insan Pencipta