LampuHijau.co.id - Polsek Sagalaherang Polres Subang melarang masyarakat pakai mobil bak terbuka untuk bepergian ke objek wisata. Larangan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah hukumnya.
Kegiatan atas arahan dari Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D dipimpin Kapolsek Sagalaherang Polres Subang AKP H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd., M.M bersama personelnya.
AKP H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd., M.M mengatakan penggunaan bak terbuka untuk angkut penumpang termasuk pelanggaran perundang-undangan, karena bak terbuka hanya diperbolehkan mengangkut barang.
"Mobil bak terbuka hanya diperbolehkan mengangkut barang bukan mengangkut orang. Makanya, Polsek Sagalaherang Polres Subang larang bak mobil bak terbuka untuk angkut orang," ucapnya.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Polres Subang Amankan Malam Takbiran
Pihaknya menyebut larangan tersebut demi keselamatan. Karena, mobil bak terbuka jika terjadi kecelakaan, maka berpotensi adanya korban jiwa atau luka-luka. "Jadi larangan ini mencegah terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Untuk itu, mantan Kasi Dokkes Polres Subang ini berpesan kepada masyarakat jangan naik mobil bak terbuka berpergian ke objek wisata saat libur Lebaran. "Mari kita utamakan keselamatan," ajaknya. (MGN)