LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyediakan fasilitas penitipan kendaraan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Layanan penitipan ini dibuka untuk masyarakat umum secara gratis.
"Ketika masyarakat ragu meninggalkan kendaraannya di rumah karena takut hilang bisa dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Teja Buana, Kamis 12 Maret 2026.
Baca juga : Cegah Curanmor Saat Musim Mudik, Polres Subang Buka Penitipan Kendaraan Gratis
Menurut Teja, layanan penitipan parkir ini berlaku untuk kendaraan roda 4 maupun roda 2. Untuk menitipkan kendaraan, masyarakat diminta menyerahkan STNK dan KTP.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memastikan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan harta benda warga yang ditinggal mudik ke kampung halaman. Bekerja sama dengan unsur Forkopimda, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan fasilitas penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat.
Dukungan penyediaan lahan parkir ini melibatkan kantor Kejaksaan Negeri, Polres Metro Tangerang Kota, hingga Kodim 0506/Tangerang. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa tenang bagi pemudik sekaligus meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.
Sachrudin menegaskan bahwa penyediaan fasilitas ini merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (WAH)
Baca juga : Bupati Tangerang Luncurkan Beasiswa Buat Warga Miskin Jadi Penerbang