LampuHijau.co.id - Polres Subang memusnahkan minuman keras (miras), petasan dan knalpot brong hasil razia periode Januari-Maret 2026 menjelang Operasi Ketupat Lodaya (OKL) 2026 di Mapolres Subang, Rabu (11/3/2026).
Pemusnahan tiga jenis barang ini dipimpin Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D yang dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Forkopimda Subang, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Baca juga : Cegah Curanmor Saat Musim Mudik, Polres Subang Buka Penitipan Kendaraan Gratis
Miras yang dimusnahkan sebanyak 5.000 botol. Untuk petasan 5.000 butir dan 500 buah knalpot brong yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara digilas memakai stum.
Kapolres Subang menyampaikan Polri tidak akan tinggal diam terhadap miras ilegal, petasan dan knalpot brong, karena barang - barang itu berpotensi ganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga : Sukseskan OKL 2026, Polres Subang Akan Terjunkan 700 Personel
"Miras ilegal, petasan dan knalpot brong dapat mengganggu kamtibmas. Bahkan, miras ilegal dan petasan bisa menimbulkan korban jiwa akibat miras oplosan dan ledakan petasan," ucap Kapolres Subang.
Pihaknya berharap masyarakat tidak produksi, edarkan dan menyalahgunakan miras ilegal serta petasan, serta memakai knalpot brong karena Polres Subang bersama Polsek Jajaran bakal menindak tegas.
Baca juga : Perkuat Sinergitas, Kapolres Subang Buka Puasa Bersama Insan Pers
"Mari bersama-sama untuk menjaga kamtibmas agar Kabupaten Subang selalu aman, nyaman dan kondusif, karena keamanan bukan hanya tanggungjawab Polri tapi semua pihak," pungkasnya. (MGN)