LampuHijau.co.id - Polres Subang menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi warga yang meninggalkan rumah saat libur panjang Lebaran. Hal ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan mudik Lebaran.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat agar kendaraan mereka tetap aman selama ditinggal mudik ataupun berlibur.
Baca juga : Perkuat Sinergitas, Kapolres Subang Buka Puasa Bersama Insan Pers
Melalui program ini, masyarakat dapat menitipkan kendaraan mereka di Polres Subang maupun di Polsek jajaran, sehingga tidak perlu khawatir akan risiko kehilangan karena tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor) selama rumah ditinggalkan.
"Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB sebagai persyaratan administrasi saat melakukan penitipan," ucapnya.
Baca juga : Persiapan OKL 2026, Polres Subang Gelar Apel Pengecekan Personel dan Randis
Kapolres Subang menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan terbuka bagi seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110 yang aktif 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Dengan adanya program penitipan kendaraan ini, Polres Subang berharap masyarakat dapat menjalankan mudik Lebaran dengan lebih tenang, sementara kendaraan yang ditinggalkan tetap dalam pengawasan dan keamanan pihak kepolisian.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Subang dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum Hari Raya Idul fitri. (MGN)