LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang turut mengawal penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Pemerintah Kota Tangerang. Tujuannya, untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh proses berjalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan pengawalan dilakukan sebagai upaya penguatan hukum, serta bentuk pencegahan mengantisipasi bila terjadi kesalahan administrasi. Pencegahan dimonitor sejak awal dengan berkoordinasi pada Dinas Dukcapil.
Baca juga : Kota Tangerang Musnahkan 1.128 Minuman Beralkohol di Tengah Ramadan
"Kawal KIA guna memperkuat legalitas hukumnya," kata M Amin menegaskan, Senin 2 Maret 2026.
Dijelaskan Amin, Kartu Identitas Anak adalah dokumen resmi kependudukan untuk anak usia 1-17 tahun kurang satu hari (belum menikah) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berlaku seperti KTP.
Baca juga : Bebas Ribet, Kota Tangerang Permudah Bayar Pajak Lewat Dompet Digital
Muhammad Amin bilang, tidak boleh ada anak yang terabaikan dalam sistem kependudukan.
"KIA menjadi pintu awal untuk memastikan anak memperoleh hak pendidikan, layanan kesehatan hingga perlindungan sosial secara optimal," tandasnya. (WAH)